Aksi Damai GMKI Samarinda Desak Penindakan Intoleransi dan Perlindungan Hak Beribadah

Potret Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan aksi di depan Kantor Kemenag Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Isu kebebasan beragama kembali menjadi sorotan publik di Samarinda setelah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Samarinda menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Senin (28/7/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas maraknya tindakan intoleransi dan hambatan administratif dalam pembangunan rumah ibadah, khususnya di kawasan Samarinda Seberang.

Dengan mengenakan jas almamater biru, puluhan mahasiswa GMKI berdiri di bawah terik matahari, membawa spanduk dan poster berisi pesan-pesan toleransi, hak beribadah, serta tuntutan pencabutan regulasi yang dianggap mendiskriminasi kelompok minoritas agama.

Aksi berlangsung tertib dan dikawal aparat kepolisian. Dalam orasi-orasinya, para mahasiswa menyampaikan keresahan atas meningkatnya praktik diskriminasi terhadap umat Kristen yang hendak mendirikan gereja, serta pembiaran oleh aparat dan pemerintah daerah terhadap tindakan-tindakan intoleran yang dilakukan oleh kelompok atau oknum tertentu.

“Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang membawa suara keadilan, suara dari mereka yang selama ini tak didengar ketika hak beribadahnya dikebiri,” ujar Ketua GMKI Samarinda, Ezra Julio Parapean.

Ezra secara khusus menyinggung kasus di Samarinda Seberang, di mana pembangunan sebuah gereja yang telah memenuhi syarat administratif justru terhambat oleh penolakan sejumlah pihak. Ia menyebut hal tersebut sebagai cermin dari lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas.

“Administrasi seolah menjadi alat untuk menolak rumah ibadah. Padahal semua syarat sudah terpenuhi. Ini jelas bentuk dari diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tegasnya di depan massa aksi.

GMKI membawa tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mereka menuntut pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang selama ini dijadikan landasan dalam proses pendirian rumah ibadah. Menurut GMKI, peraturan ini membuka ruang legalisasi terhadap tindakan-tindakan intoleran yang dibungkus dalam dalih prosedural.

“Kami menilai PBM 2006 telah menjadi alat diskriminasi struktural. Di banyak daerah, termasuk di Samarinda, peraturan ini menjadi alasan utama penolakan rumah ibadah,” tambah Ezra.

Kedua, GMKI menuntut Kementerian Agama Kota Samarinda dan Pemerintah Kota agar lebih aktif menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya tanpa tekanan, intimidasi, atau diskriminasi.

Ketiga, mereka mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang menyebarkan intoleransi dan melakukan pelarangan ibadah. GMKI menegaskan bahwa membiarkan intoleransi tumbuh tanpa tindakan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan keberagaman di Indonesia.

“Kami mencatat, hanya dalam setahun terakhir, sudah terjadi lebih dari 10 kasus pelarangan ibadah dan penolakan pembangunan rumah ibadah. Ini tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa. Ini sudah sistemik,” katanya.

Aksi ini kemudian mendapat tanggapan dari pihak Kemenag. Plt. Kepala Kemenag Samarinda, Mustofa Nuri, menemui massa dan menyampaikan apresiasi atas semangat mahasiswa yang memperjuangkan nilai-nilai toleransi dan keadilan. Ia menegaskan bahwa Kemenag Samarinda tidak akan tinggal diam terhadap berbagai kasus intoleransi yang terjadi di masyarakat.

“Kami terbuka atas masukan dari adik-adik GMKI. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam membenahi tata kelola keagamaan di Samarinda. Kami akan terus menjaga semangat toleransi dan dialog antarumat beragama,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version