Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menghilangkan jejak sepeda motor hasil curian dengan cara membongkar dan memindahkan sejumlah komponennya ke kendaraan lain berujung penangkapan. Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengamankan dua mahasiswa yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Pagi, Samarinda.
Kedua tersangka masing-masing bernama Ahmad Fahmi Assailillah (20) dan Muhammad Abdilah (24). Dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Fahmi diduga menjadi eksekutor pencurian, sedangkan Muhammad Abdilah diduga membeli kendaraan hasil kejahatan sebelum membongkarnya untuk menghilangkan identitas.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang dibuat seorang warga bernama Hanisyah. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 2374 RBG yang diparkir di depan rumahnya di Jalan KH Abul Hasan Gang 11, Kelurahan Pasar Pagi, pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Saat menyadari kendaraannya tidak lagi berada di lokasi parkir, korban lebih dulu memastikan tidak ada anggota keluarga yang menggunakannya. Setelah itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dan mendapati seorang pria membawa kabur sepeda motor miliknya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat membantu proses penyelidikan. Dari situ anggota melakukan pengembangan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku beserta lokasi kendaraan dibawa,” ujarnya.
Hasil penyelidikan membawa petugas menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Fahmi mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan keluar dari lokasi parkir sebelum membawanya ke kontrakan yang ditempati Muhammad Abdilah.
Di tempat itu, kendaraan hasil curian ditawarkan kepada Muhammad Abdilah dengan harga Rp4 juta. Meski transaksi baru diawali pembayaran sebesar Rp700 ribu, sepeda motor tersebut diduga langsung dibongkar sebelum seluruh pembayaran diselesaikan.
Polisi menduga pembongkaran dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan sehingga sulit dikenali apabila sewaktu-waktu ditemukan. Sejumlah komponen dilepas dan dipasang ke sepeda motor milik Muhammad Abdilah, sementara bagian lainnya dipisahkan dan diduga hendak dijual sebagai suku cadang.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati sepeda motor korban sudah tidak lagi dalam kondisi utuh. Beberapa bagian penting kendaraan telah berpindah ke motor lain, sedangkan komponen lainnya ditemukan dalam keadaan terpisah.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kendaraan korban sudah terurai. Beberapa komponennya telah digunakan pada kendaraan milik tersangka, sementara sisanya ditemukan di lokasi,” kata Amiruddin.
Selain mengamankan kendaraan korban, polisi menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya sepeda motor milik tersangka yang telah menggunakan komponen hasil curian, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, hingga sejumlah komponen kendaraan yang kini masih diperiksa penyidik.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan kedua tersangka. Sejumlah komponen kendaraan yang ditemukan saat penggerebekan sedang ditelusuri asal-usulnya untuk memastikan apakah berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada kasus lain yang berkaitan dengan kedua tersangka maupun barang bukti yang ditemukan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Fahmi dijerat dengan Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Sementara Muhammad Abdilah dipersangkakan melanggar Pasal 591 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP mengenai tindak pidana penadahan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
