Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang dalam waktu singkat. Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima, dalam pengungkapan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor di dalam garasi rumah pada malam hari tanpa mengunci stang kendaraan. Keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 WITA, korban baru mengetahui kendaraan miliknya telah raib setelah dibangunkan oleh ibunya.
“Korban memarkirkan motor di garasi rumah pada malam hari. Saat pagi sekitar pukul 05.30 WITA, motor sudah tidak ada di tempat semula,” ujarnya.
Kejadian tersebut langsung membuat korban panik dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Aparat mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran awal untuk mengidentifikasi pelaku.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.50 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap modus yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut tergolong sederhana namun efektif.
Pelaku diduga telah lebih dulu mengambil kunci sepeda motor korban yang disimpan di dalam rumah beberapa hari sebelum kejadian.
“Kunci kendaraan diambil terlebih dahulu dari dalam rumah korban beberapa hari sebelum kejadian. Kunci itu kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Dengan menggunakan kunci asli tersebut, pelaku diduga leluasa membawa kabur kendaraan tanpa menimbulkan kerusakan maupun kecurigaan langsung dari korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, BPKB, STNK, serta kunci kendaraan milik korban.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, pelaku masih berusia 16 tahun sehingga penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum terhadap anak di bawah umur.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan latar belakang aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lingkungan maupun dorongan lain yang mempengaruhi tindakan pelaku.
Terakhir, Aksarudin mengingatkan bahwa kelengahan dalam menyimpan kunci kendaraan menjadi salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan, termasuk memastikan kunci tidak diletakkan di tempat yang mudah diakses.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang pencurian. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
