H-1 Larangan Parkir Sembarangan di Jalan Fakhruddin Ex Jalan Anggi, Terpantau Masih Banyak Kendaraan yang Membandel

Sabtu (30/09/2023) terpantau masih banyak mobil yang parkir sembarangan di Jalan KH Fakhruddin Ex Jalan Anggi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Tercatat pada Tanggal 1 Oktober 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menerapkan larangan parkir di Samping Masjid Islamic Center Kota Samarinda. Namun, terpantau H-1 sebelum larangan itu diberlakukan masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.

Berdasarkan pantauan tim Kaltimetam.id di lapangan, terpantau masih banyak kendaraan mobil yang parkir sembarangan di Tepi Jalan Anggi dan mengganggu aktivitas pengendara yang akan melintas.

Larangan parkir di Jalan Anggi diberlakukan untuk menertibkan kendaraan mobil yang tidak berlangganan, ataupun untuk memperluas jalan tersebut karena makin hari makin sempit akibat dari puluhan mobil parkir sembarngan di area tersebut.

Sebelumnya, Dishub Samarinda juga telah memasang spanduk perihal “Di Informasikan kepada masyarakat yang parkir di Jalan KH Fakhruddin atau yang sebelumnya bernama Jalan Anggi agar bisa memarkirkan kendaraannya ke Tempat Parkir Taman Bebaya per tanggal 1 Oktober 2023”.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani mengatakan sangat menyayangkan perihal respon dari para supir travel terhadap upaya dari Dishub untuk melakukan penertiban di wilayah Jalan KH Fakhruddin Ex Jalan Anggi.

“Kita tunggu sampai besok tanggal 1 Oktober 2023, kita sesuaikan dengan himbauan yang berlaku, kita akan permanen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didi membeberkan bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja mencopot spanduk larangan parkir di kawasan Jalan KH Fakhruddin Ex Jalan Anggi yang telah kita lakukan pemasangan beberapa hari lalu.

“Padahal kami telah melakukan sosialisasi, mereka juga telah menyepakati terkait larangan parkir di sana, namun ternyata masih saja ada yang tidak menyetujui,” bebernya.

Didi menambahkan, bahwa jika para supir travel tidak melakukan pengosongan di kawasan Jalan KH Fakhruddin Ex Jalan Anggi, pihak dari Dishub Samarinda akan mengambil tindakan untuk melakukan penertiban di wilayah tersebut. Yakni dengan melakukan pengempesan terhadap ban mobil serta melakukan penderekan.

Sekedar informasi, Dishub Samarinda mengimbau kepada masyarakat Samarinda agar memindahkan mobilnya ke lahan parkir baru di Taman Bebaya, Jalan Slamet Riyadi pada tanggal 01 Oktober 2023. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id