Terbongkar! Modus Simpan Miras di Mobil Dekat Masjid Gagal Kelabui Satpol PP Samarinda, 21 Dus Disita

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini meunjukkan botol berisi minuman keras (Miras) yang tersimpan dalam mobil di samping Masjid Fathul Khair. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin di Kota Samarinda kembali mengungkap modus baru yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Suryanata, RT 18, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan, kembali diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal dengan menyimpan stok barang di dalam sebuah mobil yang diparkir jauh dari lokasi usaha.

Modus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kamis (23/7/2026). Setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari dua jam, petugas menemukan sedikitnya 21 dus minuman beralkohol di dalam mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi KT 1391 IP yang terparkir sekitar 100 hingga 200 meter dari warung, tepatnya di samping Masjid Fathul Khair. Selain menyita seluruh minuman beralkohol, petugas juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian, dan monitoring yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Menurutnya, warung tersebut sebelumnya sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan maupun tindakan penegakan aturan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, aktivitas penjualan minuman beralkohol diduga masih berlangsung.

“Sejak pukul 15.35 Wita kami melakukan penertiban berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring. Setelah kami tindak lanjuti, memang ditemukan minuman beralkohol yang modus penyimpanannya dipindahkan ke dalam mobil dan ditempatkan jauh dari warung, bahkan diparkir di dekat masjid,” ujarnya.

Ia menyebut cara tersebut merupakan upaya baru yang diduga dilakukan agar saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam warung, barang bukti tidak ditemukan. Namun, proses pemeriksaan kendaraan tidak berjalan mudah.

Saat diminta membuka mobil, pemilik warung menyampaikan bahwa kunci kendaraan berada di tangan anaknya yang sedang tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian menghubungi anak pemilik melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan awalnya mengaku berada di kawasan Loa Duri. Tidak lama kemudian keterangannya berubah dengan alasan sedang berada di rumah sakit sehingga tidak dapat segera mengantarkan kunci kendaraan. Meski akhirnya menyatakan bersedia mengirimkan kunci melalui layanan pengiriman online, hingga menjelang petang kunci yang dijanjikan tidak juga tiba.

“Kami menunggu cukup lama. Alasannya berubah-ubah. Awalnya mengaku berada di Loa Duri, kemudian mengatakan berada di rumah sakit. Bahkan setelah menyatakan akan mengirimkan kunci, kami tetap menunggu sampai menjelang Magrib dan Isya, tetapi kunci tidak juga datang,” katanya.

Karena dinilai tidak ada itikad kooperatif dari pihak yang menguasai kendaraan, Satpol PP akhirnya mengambil langkah membuka mobil menggunakan jasa tukang kunci.

Menurut Anis, tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum kendaraan dibuka, petugas terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pihak yang berada di lokasi serta menghadirkan sejumlah unsur sebagai saksi.

“Kami tidak melakukan perusakan. Kami memanggil tukang kunci agar kendaraan dapat dibuka secara aman. Seluruh proses disaksikan Ketua RT, FKPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Samarinda Ulu, pihak kelurahan, kecamatan, dan anggota Satpol PP,” ujarnya.

Tidak lama setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, petugas menemukan puluhan kardus berisi berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang bervariasi.

Dari hasil pendataan sementara, Satpol PP mencatat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 257 botol minuman beralkohol, terdiri atas 21 dus yang berada di dalam mobil ditambah beberapa botol yang ditemukan di luar kendaraan.

Seluruh barang bukti langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju kantor untuk dilakukan pendataan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Anis menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tindak lanjutnya kami akan melakukan berita acara pemeriksaan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, prosesnya akan berlanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Anis, kasus tersebut bukan yang pertama kali melibatkan warung yang sama. Satpol PP sebelumnya juga pernah melakukan penindakan terhadap lokasi tersebut, termasuk menemukan penyimpanan minuman beralkohol di dalam kendaraan. Karena itu, pada operasi kali ini pihaknya memutuskan turut mengamankan mobil yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan.

“Kali ini bukan hanya barang bukti minuman beralkohol yang kami amankan, tetapi juga kendaraannya. Kami berharap pemilik bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id