Samarinda, Kaltimetam.id – Niat baik sebuah keluarga di Samarinda untuk menampung seorang pria yang mengaku tidak memiliki sanak saudara di kota ini justru berujung petaka. Setelah dua hari tinggal di rumah korban, pria berinisial TT diduga membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah sebelum akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Korban mengalami kerugian sekitar Rp29.480.000 akibat kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi KT 6857 BBE. Menurutnya, pelaku awalnya datang ke rumah korban pada Rabu (15/7/2026) setelah dititipkan oleh kerabat istri korban. Kepada keluarga tersebut, pelaku mengaku tidak memiliki keluarga maupun tempat tinggal di Samarinda sehingga diminta untuk sementara tinggal bersama korban.
“Saudara dari istri korban menitipkan pelaku di rumah korban karena yang bersangkutan mengaku tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Samarinda,” katanya.
Karena merasa pelaku merupakan kenalan keluarganya, korban pun menerima TT untuk tinggal di rumahnya. Selama dua hari berada di rumah tersebut, tidak ada gelagat mencurigakan yang ditunjukkan pelaku.
Pada Kamis (16/7/2026) malam, korban bersama keluarga bahkan sempat makan malam bersama TT sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat sekitar pukul 22.00 Wita.
Keesokan paginya, saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah, ia mendapati sepeda motor yang biasa digunakan telah raib dari tempat parkir. Bersamaan dengan itu, TT juga sudah tidak berada di rumah.
“Korban kemudian curiga karena pelaku juga ikut menghilang. Setelah dipastikan sepeda motor tidak ada, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda,” ujar Rahmat.
Menerima laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada TT. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.
“Saat diamankan, anggota juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Namun kondisinya sudah dipreteli,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban beserta dokumen keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







