Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Palaran, Barang Bukti 90 Paket dengan Berat Bruto 25,48 Gram Berhasil Diamankan

Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial ZMS (26) beserta 90 paket sabu dengan berat bruto mencapai 25,48 gram yang diduga siap diedarkan dikawasan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. (Foto: Polsek Palaran)

Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZMS (26) beserta 90 paket sabu dengan berat bruto mencapai 25,48 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Kuburan Muslimin, Kelurahan Bukuan, kerap dijadikan lokasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi pada Sabtu (18/7/2026). Sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku,” ujarnya.

Polisi menemukan 90 klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang hitam, dua lembar plastik sachet berukuran besar, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ZMS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga menduga sabu tersebut diperoleh dari kawasan Gunung Bugis, Kota Balikpapan, sebelum dibawa ke Samarinda.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, ZMS diduga berangkat menuju Balikpapan menggunakan bus untuk melakukan transaksi pembelian narkotika. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku membeli 90 paket sabu dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket, sehingga total dana yang diduga dikeluarkan mencapai Rp13,5 juta.

Setelah barang diperoleh, polisi menduga paket-paket sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Samarinda dengan harga sekitar Rp250 ribu per paket. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Terakhir, Wawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pemasok barang yang diduga berasal dari Balikpapan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id