Usaha Cuci Mobil Pick Up Berisi Box Ikan di Jalur Hijau Akhirnya Dibongkar, Warga Mengaku Sudah Lama Terganggu Bau Limbah

Tempat pencucian mobil pick up berisi box bekas ikan di atas jalur hijau Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (6/7/2026). (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah berulang kali mendapat teguran namun tak kunjung ditindaklanjuti, bangunan yang digunakan sebagai tempat pencucian mobil pick up berisi box bekas ikan di atas jalur hijau Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (6/7/2026). Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah pencucian serta penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.

Pembongkaran berlangsung di bawah pengawalan personel Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta aparat Kelurahan Sungai Dama. Suasana sempat memanas ketika pemilik usaha terlibat adu argumen dengan Ketua RT 01 sebelum proses pembongkaran dimulai. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban hingga bangunan berhasil dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan tindakan tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah, kata dia, telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut.

“Kami tidak langsung melakukan penertiban. Prosesnya sudah melalui tahapan, mulai dari imbauan oleh RT, kelurahan, kecamatan, hingga pemberian waktu untuk membongkar sendiri. Namun sampai batas waktu yang diberikan, bangunan itu masih tetap berdiri,” ujarnya.

Menurut Anis, tenggat pembongkaran mandiri telah diberikan sejak 22 Juni. Karena bangunan masih berdiri di atas jalur hijau yang merupakan fasilitas umum, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Ia menegaskan, pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan usaha tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Selain persoalan legalitas bangunan, pemerintah juga menerima banyak keluhan dari warga sekitar mengenai aroma tidak sedap yang berasal dari aktivitas pencucian box bekas ikan. Limbah hasil pencucian dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Satpol PP memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Anis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian penegakan aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Ruang publik harus kembali pada fungsinya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu kenyamanan warga,” tutupnya.

Terpisah, Lurah Sungai Dama, Saharudin, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

“Yang paling banyak dikeluhkan warga adalah bau limbah pencucian box ikan yang sangat menyengat. Selain itu, bangunan ini berdiri di atas fasilitas umum sehingga memang harus ditertibkan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua RT 01 Sungai Dama, Nur Afni, mengungkapkan pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif. Berbagai imbauan telah diberikan agar aktivitas usaha dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Namun, karena tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan, pihak RT akhirnya menyerahkan penanganan kepada pemerintah kota.

“Kami hanya bisa mengingatkan karena warga sudah lama menyampaikan keberatan. Setelah semua prosedur ditempuh dan tidak ada perubahan, penanganannya menjadi kewenangan Satpol PP,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id