Samarinda, Kaltimetam.id – Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lanjut usia di Kota Samarinda mengundang perhatian publik. Seorang perempuan muda berinisial AMA (22) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merampas kalung emas milik seorang nenek berusia 88 tahun di kawasan Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Ironisnya, pelaku bukanlah orang asing bagi keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, AMA diketahui merupakan teman dari cucu korban dan telah beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita saat korban berinisial HB (88) sedang berada seorang diri di rumahnya. Menurutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia untuk melancarkan aksinya.
“Korban saat itu berada di dalam rumah dan baru keluar dari kamar. Tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan terlebih dahulu mencoba mengambil gelang yang ada di tangan korban, namun tidak berhasil. Akhirnya tersangka mengambil kalung yang dikenakan korban hingga kalung tersebut putus dan berhasil dibawa oleh tersangka,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Akibat tarikan paksa tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan. Meski tidak terjadi penganiayaan secara langsung, unsur kekerasan tetap terpenuhi karena pelaku menggunakan tenaga fisik untuk merampas perhiasan yang sedang dikenakan korban.
Beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada 26 Mei 2026, tersangka diketahui datang ke rumah korban untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya.
Dalam kunjungan itu, pelaku melihat korban mengenakan sejumlah perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Melihat perhiasan yang dipakai korban, tersangka diduga mulai menyusun niat untuk melakukan pencurian.
“Dari situlah timbul niat pelaku. Dia melihat korban menggunakan perhiasan emas dan kemudian kembali datang untuk memastikan situasi sebelum melakukan aksinya,” kata Hendri.
Polisi menyebut tersangka sempat kembali berkunjung ke rumah korban pada Kamis (28/5/2026). Bahkan pada hari yang sama, pelaku datang lebih dari sekali untuk mengamati kondisi lingkungan dan memastikan waktu yang tepat untuk beraksi.
Kunjungan berulang tersebut diduga dilakukan untuk mempelajari kebiasaan penghuni rumah serta mencari celah agar aksinya berjalan tanpa hambatan.
Saat melancarkan aksi perampasan, tersangka berupaya menghindari identifikasi dengan mengenakan masker hitam dan jaket hoodie yang menutupi sebagian wajahnya.
Cara tersebut dilakukan karena pelaku sadar dirinya pernah beberapa kali datang ke rumah korban dan berinteraksi dengan anggota keluarga korban.
Namun upaya penyamaran itu tidak cukup untuk menghilangkan jejak yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah petunjuk penting yang akhirnya mengarah kepada identitas tersangka.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu mengungkap pelaku.
Salah satu petunjuk utama berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aktivitas tersangka sebelum dan sesudah kejadian.
Selain itu, polisi juga menerapkan metode penyelidikan ilmiah atau scientific investigation dengan memanfaatkan sidik jari yang ditemukan pada gelang korban yang sempat dipegang pelaku ketika mencoba mengambilnya.
“Dari hasil kamera pengawas dan scientific investigation menggunakan sidik jari yang tertinggal, kami mengombinasikan seluruh petunjuk sehingga identitas tersangka berhasil diketahui,” ungkapnya.
Kombinasi bukti digital dan forensik tersebut menjadi kunci keberhasilan polisi mengungkap kasus hanya dalam waktu singkat.
Setelah identitas pelaku berhasil dipastikan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. AMA akhirnya diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat sekitar 6,31 gram. Sementara sebagian kalung lainnya masih berada pada korban dengan berat sekitar 8,31 gram.
Keberadaan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa lansia tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki sejumlah utang dan kewajiban pembayaran cicilan yang harus segera dipenuhi.
Kondisi tersebut diduga menjadi alasan tersangka memilih jalan pintas dengan menargetkan korban yang telah dikenalnya. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kriminal yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Penyidik Polresta Samarinda menjerat AMA dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







