Ikuti Kebijakan Kemendikdasmen, Kaltim Hapus Guru Honorer dan Terapkan Tenaga Pengganti

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan mulai direspons daerah.

Di Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan memastikan skema tersebut sudah lebih dulu diterapkan, sehingga tidak menimbulkan gejolak berarti di lapangan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah guru honorer di sekolah-sekolah.

Kebutuhan tenaga pengajar kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodir melalui BOSDA, khususnya bagi yang belum ASN, dengan istilah tenaga pengganti,” tutur Aemin, Senin (1/6/2026).

Kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah pusat yang secara bertahap menghapus status honorer, sekaligus mendorong penataan tenaga pendidik melalui skema yang lebih jelas, seperti ASN atau PPPK.

Di sejumlah daerah, proses penyesuaian masih berjalan, namun Kaltim mengklaim sudah lebih siap karena lebih dulu menerapkan pola tersebut.

Armin menegaskan, perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah. Sistem yang diterapkan saat ini juga berbeda secara administratif, terutama terkait status kerja tenaga pengajar.

“Ini bukan sekadar penggantian nama. Kalau guru honor dulu kan biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada lagi penerbitan surat keputusan, baik dari kepala sekolah maupun dinas, untuk tenaga pengganti tersebut.

Hal ini menjadi pembeda utama dengan sistem honorer sebelumnya.

“Tidak ada lagi istilah SK, baik dari kepala sekolah maupun dari dinas. Jadi memang sistemnya berbeda,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, tenaga pengganti bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Artinya, keberadaan mereka bisa berubah sewaktu-waktu, terutama jika formasi guru ASN telah terpenuhi.

“Tenaga pengganti ini sifatnya sementara. Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhannya sudah cukup, maka yang bersangkutan bisa tidak lagi digunakan, karena memang tidak ada perjanjian tetap,” ungkap Armin.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa sistem ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kendala berarti di daerah.

Bahkan, beberapa kabupaten/kota di Kaltim juga mulai menerapkan pola serupa.

“Sampai sekarang tidak ada masalah. Kita justru sudah mulai lebih dulu, dan beberapa daerah seperti Bontang juga sudah menjalankan pola ini,” katanya.

Lewat mekanisme tenaga pengganti, Armin menegaskan keberadaan tenaga pengajar tetap terjamin, meski tanpa status honorer seperti sebelumnya.

“Status kerjanya berjalan selama sekolah masih membutuhkan, karena memang amanatnya sekarang tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id