Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Untuk mencegah masuknya narkoba, telepon seluler ilegal, maupun barang-barang terlarang lainnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda terus memperketat pengamanan melalui pemeriksaan berlapis yang didukung pemanfaatan teknologi.
Berbagai langkah pengawasan diterapkan secara menyeluruh terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke area lapas. Sistem tersebut menjadi bagian dari strategi deteksi dini guna menutup celah penyelundupan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham, mengatakan seluruh aktivitas keluar masuk orang maupun barang wajib melalui pemeriksaan ketat di Pintu Pengaman Utama (P2U). Area tersebut menjadi garda terdepan dalam proses penyaringan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang berhasil masuk ke dalam lapas. Menurutnya, baik petugas, pengunjung, maupun barang titipan harus menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku. Tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan pengawasan karena keamanan lapas menjadi prioritas utama.
“Setiap petugas, pengunjung, maupun barang yang masuk wajib melewati Pintu Pengaman Utama dan diperiksa secara ketat sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi juga melalui penggeledahan manual terhadap badan dan barang bawaan. Petugas dilatih untuk melakukan pemeriksaan secara teliti guna mendeteksi benda-benda yang berpotensi membahayakan keamanan maupun barang yang dilarang masuk ke lingkungan lapas.
Selain pemeriksaan terhadap orang, lapas juga menerapkan aturan khusus terhadap barang titipan yang dibawa keluarga warga binaan. Makanan dan barang tertentu diwajibkan menggunakan kemasan transparan agar memudahkan proses pemeriksaan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi penyelundupan narkotika, alat komunikasi ilegal, maupun benda terlarang lainnya yang kerap disamarkan dalam berbagai bentuk barang bawaan.
“Barang titipan seperti makanan harus dikemas menggunakan plastik transparan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga lebih mudah diperiksa oleh petugas,” jelasnya.
Dalam memperkuat sistem pengamanan, Lapas Narkotika Samarinda juga mengoptimalkan penggunaan perangkat teknologi. Salah satu alat yang menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan adalah metal detector yang digunakan untuk mendeteksi benda berbahan logam yang dibawa oleh pengunjung maupun petugas.
Metal detector dinilai efektif untuk membantu petugas menemukan benda-benda yang berpotensi disembunyikan dan tidak terlihat dalam pemeriksaan biasa. Penggunaan alat tersebut menjadi bagian dari sistem pengamanan berlapis yang diterapkan di area pintu masuk.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik strategis dan area yang dianggap rawan. Sistem pemantauan ini memungkinkan petugas mengawasi aktivitas di lingkungan lapas secara real time selama 24 jam.
“Penggunaan metal detector dan CCTV terus kami optimalkan untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan keamanan di lingkungan lapas,” kata Puang Dirham.
Tak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik dan perangkat pengawasan konvensional, Lapas Narkotika Samarinda juga mulai memanfaatkan teknologi digital dalam mendukung sistem keamanan. Salah satunya melalui penggunaan sistem QR Code yang diterapkan untuk mengontrol lalu lintas alat komunikasi milik petugas.
Melalui sistem tersebut, setiap telepon genggam yang diperbolehkan masuk ke area lapas harus terdaftar dan memiliki identitas yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi perangkat yang sah dan membedakannya dari telepon seluler ilegal yang berpotensi diselundupkan.
Menurut Puang Dirham, penerapan QR Code merupakan salah satu bentuk inovasi dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keamanan di dalam lapas.
“Sistem QR Code digunakan untuk mendata dan mengontrol lalu lintas alat komunikasi. Dengan sistem ini, hanya petugas yang berwenang yang dapat membawa telepon seluler, sekaligus mencegah masuknya handphone ilegal ke dalam lapas,” ujarnya.
Penerapan teknologi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Pengawasan berbasis digital dinilai mampu memperkuat sistem kontrol sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan lapas.
Puang Dirham menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keamanan lapas tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kedisiplinan petugas dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Karena itu, seluruh petugas diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur dan menjalani pemeriksaan sebagaimana pengunjung lainnya.
Ia memastikan bahwa setiap orang yang keluar maupun masuk area lapas akan melalui tahapan pemeriksaan yang sama. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem pengamanan dan menghilangkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pemeriksaan dilakukan secara ketat melalui penggeledahan manual, penggunaan metal detector, pengawasan CCTV, serta sistem QR Code untuk alat komunikasi petugas. Semua dilakukan sebagai bentuk komitmen kami menjaga keamanan lapas,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







