Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, Senin (25/5/2026).
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas pedagang dinilai mengganggu fungsi trotoar dan kenyamanan masyarakat, mulai dari kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Kemakmuran, Pelita, hingga Kebaktian.
Dalam penertiban tersebut, petugas langsung mengamankan berbagai sarana jualan milik pedagang seperti gerobak, tenda, meja, hingga perlengkapan dagangan lainnya yang masih digunakan di area terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda penertiban rutin yang sebelumnya telah diawali dengan tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang.
“Hari ini memang sudah diagendakan termasuk di beberapa lokasi yang memang sudah diberikan himbauan. Artinya SOP-nya juga sudah berjalan, sudah dilalui,” ujarnya.
Menurut Anis, langkah penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas umum tetap digunakan sesuai peruntukannya, khususnya trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan seluruh pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Penertiban kali ini targetnya jangan dibilang kalau masyarakat kecil saja yang ditertibkan, tidak semuanya,” katanya.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di kawasan Rumah Sakit AWS Samarinda. Di area tersebut, petugas menemukan banyak pedagang yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan meski sebelumnya telah dipasang papan larangan dan imbauan.
“Kebetulan hari ini memang banyak penjual-penjual yang di atas trotoar yang berada di Rumah Sakit AW Syahranie,” ucapnya.
Menurutnya, pihak Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas jualan.
Namun imbauan tersebut dinilai tidak diindahkan sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.
“Di mana itu memang sudah ada posternya bahwa itu tempat pejalan kaki, tetapi memang tidak diindahkan. Sudah beberapa kali akhirnya hari ini tadi kita tertibkan,” katanya.
Selain kawasan rumah sakit, petugas juga menyasar pedagang buah yang menggunakan mobil di sejumlah ruas jalan seperti kawasan Kemakmuran, Pelita, dan Kebaktian.
Meski demikian, Anis mengakui kondisi di beberapa titik mulai menunjukkan perubahan karena jumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar mulai berkurang.
“Alhamdulillah memang sudah agak berkurang,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP langsung melakukan penyitaan terhadap berbagai sarana jualan yang masih digunakan di lokasi pelanggaran.
“Penyitaan, langsung kita amankan barang-barangnya,” tuturnya.
Barang-barang yang disita kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Samarinda.
Menurut Anis, bagi pedagang yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, proses penindakan dapat berlanjut hingga persidangan tindak pidana ringan.
“Nanti setelah itu kami proses di penyidik di bidang PPUD. Setelah itu ya seperti biasa kalau memang sudah beberapa kali ya kita sidangkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP Samarinda juga telah menyidangkan beberapa pelanggar terkait penggunaan fasilitas umum untuk berdagang.
“Kemarin hari Kamis kami juga sudah menyidangkan tiga pelanggar,” katanya.
Dalam sidang tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarannya ditentukan hakim.
“Dendanya administrasi, bervariasi, hakim yang menentukan memutuskan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







