Sepeda Motor Bersenggolan dengan Toyota Hilux, Lansia di Samarinda Tewas Terlindas di Jalan Meranti Samarinda

Proses evakuasi jenazah ke ambulans dan di bawa ke RSUD AWS. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pengendara sepeda motor lanjut usia bernama Munir Yahya (70) meninggal dunia usai terlindas mobil Toyota Hilux di Jalan Meranti, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (23/5/2026) sore.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 17.10 Wita itu kini masih dalam penanganan Satlantas Polresta Samarinda. Polisi menduga pengemudi mobil kurang berhati-hati saat melintas hingga menyebabkan benturan yang berujung maut.

Korban diketahui merupakan warga Jalan Gerilya Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda hijau bernomor polisi KT 4278 BAQ.

Sementara kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan merupakan mobil Toyota Hilux putih bernomor polisi KT 8278 RV yang dikemudikan Endra Putra Prasetyo (31), warga Kediri, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan melaju dari arah yang sama, yakni dari simpang Meranti menuju simpang Meranti Dalam.

“Setibanya di lokasi kejadian, bagian kiri mobil Toyota Hilux berbenturan dengan bagian kanan sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan terlindas kendaraan,” ujarnya.

Benturan tersebut membuat korban terjatuh ke badan jalan sebelum akhirnya terlindas kendaraan roda empat yang berada di sampingnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

“Sementara pengemudi mobil tidak mengalami luka,” katanya.

Peristiwa tersebut sempat membuat suasana di sekitar lokasi kejadian panik. Sejumlah warga yang melihat kecelakaan langsung berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

Salah seorang saksi mata bahkan sempat berlari mencari ambulans setelah melihat korban dalam kondisi kritis.

Namun saat kembali ke lokasi, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Sebelumnya, saksi di lokasi juga menyebut korban sempat mengalami kejang-kejang sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Tubuh korban diketahui mengalami luka serius dengan darah yang terus mengalir di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi mobil saat melintas di jalan tersebut.

“Diduga pengemudi kendaraan roda empat kurang berhati-hati saat melintas sehingga terjadi benturan samping dengan sepeda motor korban,” ungkap La Ode.

Selain memeriksa pengemudi mobil, polisi juga melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Hasilnya, sepeda motor korban diketahui dalam kondisi standar dan dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun korban diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Sementara itu, pengemudi Toyota Hilux dipastikan memiliki SIM A dan dokumen kendaraan lengkap.

“Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar La Ode.

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan secara rinci penyebab dan kronologi lengkap kecelakaan.

“Untuk saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” ucapnya.

Satlantas Polresta Samarinda juga berencana melakukan langkah pencegahan di lokasi kejadian agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.

Polisi akan memasang spanduk imbauan keselamatan lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Meranti yang diketahui cukup padat dilalui kendaraan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pemasangan rambu-rambu tambahan di lokasi tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub terkait pemasangan rambu lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id