Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, 39 Adegan Perkuat Sangkaan Penyidik

Tersangka kasus mutilasi di Samarinda lakukan rekontruksi di Polsek Pinang Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Gunung Planduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Rekonstruksi yang dilaksanakan di Polsek Sungai Pinang tersebut memperagakan sebanyak 39 adegan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana.

Proses rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang telah dihimpun sebelumnya oleh penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi. Ada 39 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari rangkaian adegan tersebut mulai terlihat adanya indikasi kuat bahwa peristiwa pembunuhan tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.

“Secara gamblang, dari bulan Januari hingga 18 Februari, kedua tersangka melakukan komunikasi dan bahkan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk membuang korban,” jelasnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan perencanaan matang. Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan dua alternatif pasal, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

“Untuk pasal yang disangkakan, ada dua, yaitu pembunuhan berencana dan sebagai alternatif pembunuhan,” singkatnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Stefano, menilai hasil rekonstruksi menunjukkan adanya kesamaan niat atau “meeting of mind” antara para pelaku.

“Dari rekonstruksi ini mulai tergambar adanya ‘meeting of mind’ antara pelaku satu dan dua terkait bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa unsur perencanaan terlihat dari adanya tahapan sebelum kejadian, termasuk rencana pembuangan jasad korban.

“Memang sebelumnya sudah ada proses yang mengarah pada rencana pembuangan jasad. Ini menjadi salah satu indikator perencanaan,” jelasnya.

Stefano menegaskan bahwa rekonstruksi ini telah menggambarkan sebagian besar isi berkas perkara. Namun, pihaknya masih akan melengkapi dengan alat bukti tambahan, seperti visum dan dokumen pendukung lainnya sebelum masuk ke tahap berikutnya.

“Rekonstruksi ini hampir utuh menggambarkan berkas perkara, tetapi tetap perlu dilengkapi dengan bukti surat seperti visum untuk tahap selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Surtini, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami sudah bertemu dengan para tersangka. Kami akan mendampingi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tim advokat akan berupaya memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya, termasuk memperjuangkan kemungkinan keringanan hukuman.

“Kami akan berjuang untuk memberikan pembelaan dan mengupayakan hal-hal yang dapat meringankan bagi yang bersangkutan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id