Motor Pelajar Masih Marak, Dishub Samarinda Turun Tangan dengan Sanksi Kempes Ban

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya membatasi penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar di Kota Samarinda rupanya belum sepenuhnya efektif.

Meski aturan larangan sudah diberlakukan sejak 2025, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak siswa yang tetap nekat membawa kendaraan ke sekolah.

Fenomena ini terlihat dari menjamurnya parkir liar di sekitar lingkungan sekolah. Tidak sedikit sepeda motor milik pelajar diparkir di bahu jalan hingga gang permukiman warga, yang pada akhirnya memicu keluhan karena mengganggu kelancaran lalu lintas.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memutuskan untuk mengambil langkah lebih tegas. Penertiban akan kembali digelar dengan pendekatan sanksi langsung di lapangan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan larangan ini bukan hal baru.

Aturan tersebut merupakan turunan dari surat edaran yang telah diterbitkan sejak awal 2025, yang secara jelas melarang pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor.

“Ini bukan kebijakan mendadak. Sejak awal sudah kami sampaikan, pelajar yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” ujar Manalu saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2026).

Namun, menurutnya, lemahnya kepatuhan menjadi tantangan utama. Walaupun sejumlah sekolah sudah berupaya mendukung dengan meniadakan fasilitas parkir, pelajar tetap mencari celah dengan memarkir kendaraan di luar area sekolah.

Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Dishub menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua, terutama dari kelompok usia muda.

“Secara aturan jelas, dan dari sisi keselamatan juga berisiko. Pelajar yang belum cukup umur belum siap berkendara di jalan raya,” tegasnya.

Selain aspek keselamatan, dampak lain yang turut disorot adalah meningkatnya potensi kemacetan di kawasan sekolah.

Parkir liar yang tidak teratur membuat ruang jalan menyempit dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sebagai bentuk penegakan, Dishub akan mulai melakukan razia pada Senin (4/5/2026). Pelajar yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa pengempesan ban kendaraan di tempat.

Langkah ini, kata Manalu, bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari edukasi agar pelajar lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak dini.

“Kita ingin membangun kesadaran. Ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya melindungi mereka dari risiko kecelakaan,” katanya.

Dishub juga mendorong pelajar untuk mulai beralih ke moda transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda, terlebih dengan sistem zonasi sekolah yang dinilai sudah mendukung jarak tempuh lebih dekat.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan tersebut.

Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, memastikan bahwa imbauan telah diteruskan kepada seluruh siswa.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini dan sudah menindaklanjuti,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id