Digugat dari Aspek Legalitas, SK TGUPP Kaltim Dinilai Berisiko dan Diminta Dievaluasi Total

Rombongan beberapa advokat publik yang mendatangi Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (27/4/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur kini menghadapi sorotan serius dari sisi legalitas.

Sejumlah advokat menilai, Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif jika tidak segera dikoreksi.

Hal ini mengemuka setelah belasan advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026), untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus hasil kajian terhadap SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.

Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada waktu pemberlakuan SK yang dinilai tidak sesuai prinsip hukum administrasi.

Dalam dokumen tersebut, SK ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.

“Dalam praktik hukum, keputusan seperti ini tidak bisa diberlakukan mundur, kecuali dalam kondisi tertentu. Sementara dalam konteks ini, tidak ada keadaan yang membenarkan itu,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut membuka potensi cacat hukum yang dapat berdampak pada keabsahan seluruh aktivitas tim sejak awal bekerja.

Temuan lain yang turut disoroti adalah dugaan aktivitas TGUPP yang telah berjalan sebelum SK resmi diterbitkan.

Kondisi ini dinilai berisiko karena kegiatan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah pada saat itu.

“Kalau kegiatan sudah berjalan lebih dulu, sementara dasar hukumnya belum ada, tentu ini menjadi persoalan yang harus dijelaskan,” katanya.

Dari hasil kajian tersebut, para advokat mendorong adanya langkah korektif dari pemerintah daerah.

Mereka menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menghindari dampak lanjutan, termasuk potensi kerugian administrasi.

Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan anggaran, khususnya terkait honorarium tim. Jika dasar hukum dinilai bermasalah, maka aspek pertanggungjawaban keuangan juga ikut terdampak.

“Konsekuensinya bukan hanya pada legalitas, tapi juga pada penggunaan anggaran yang harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dyah.

Selain SK, advokat juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pembentukan TGUPP.

Meski regulasi tersebut telah terbit lebih dahulu, namun dinilai belum cukup operasional karena belum memuat struktur dan nama anggota tim secara rinci.

Hal ini, menurut mereka, semakin memperkuat perlunya peninjauan ulang terhadap keseluruhan proses pembentukan TGUPP.

Dyah menambahkan, kajian dilakukan secara komprehensif setelah pihaknya memperoleh dokumen lengkap pada pertengahan April 2026. Sebelumnya, informasi yang beredar dinilai belum utuh sehingga belum bisa dianalisis secara menyeluruh.

“Kami pastikan kajian ini tidak dilakukan terburu-buru. Setelah dokumen lengkap kami terima, langsung kami pelajari sebelum disampaikan secara resmi,” jelasnya.

Melalui penyampaian keberatan ini, para advokat berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah evaluasi, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Harapannya ada perbaikan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id