Disinggung Soal KKN, Gubernur Kaltim Tekankan Semua Proses Berdasarkan Sistem Demokrasi

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, angkat bicara terkait isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang turut disinggung dalam dinamika pemerintahan daerah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rudy menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas dan final, yakni demokrasi, sehingga setiap posisi yang diisi merupakan hasil dari proses yang sah.

“Kalau berbicara soal sistem negara, kita ini negara demokrasi, bukan monarki ataupun federal. Sistem ini sudah final,” kata Rudy, Jum’at (25/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih, termasuk dalam kontestasi politik maupun jabatan publik.

Menurutnya, keterlibatan keluarga atau kolega dalam pemerintahan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik KKN, selama proses yang dilalui sesuai dengan mekanisme demokrasi yang berlaku.

“Kalau ada keluarga atau kolega yang terpilih, itu karena sistem demokrasi. Semua orang punya hak yang sama untuk dipilih,” jelasnya.

Rudy juga menegaskan bahwa proses pemilihan jabatan publik di Indonesia dilakukan melalui pemilihan umum, bukan penunjukan sepihak, sehingga memiliki legitimasi yang kuat secara hukum dan konstitusi.

“Pemilu itu mekanisme resmi kita, bukan ditunjuk. Itu yang harus dipahami,” tegas Rudy.

Selain itu, ia turut menyinggung pentingnya menjaga kebebasan dalam menyampaikan pendapat, termasuk oleh media dan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum dan norma yang berlaku.

“Silakan menyampaikan pendapat secara lugas, yang penting tidak melanggar norma agama, norma hukum, dan norma sosial,” ucapnya.

Terkait fungsi pengawasan, Rudy juga menghormati peran lembaga legislatif dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya, seperti interpelasi terhadap pemerintah daerah.

“Itu hak DPR, dan kita menghargai serta menghormati sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id