Samarinda, Kaltimetam.id – Pola pembayaran air bersih bagi pelanggan kelompok sosial di Kota Samarinda mulai mengalami perubahan pada 2026.
Pemerintah menghapus sistem abodemen atau pembayaran minimum, sehingga pelanggan kini hanya membayar sesuai dengan jumlah air yang benar-benar digunakan.
Kebijakan ini dinilai memberi keadilan baru bagi pelanggan dengan pemakaian rendah, yang sebelumnya tetap dibebankan biaya minimal meski konsumsi air tidak tinggi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Samarinda, Nadya Turisna, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur tarif yang lebih rasional.
“Sekarang tidak ada lagi pembayaran minimal. Pemakaian satu kubik ya dibayar satu kubik,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Sebelumnya, pelanggan tetap dikenakan tarif minimum setara penggunaan 10 meter kubik meski konsumsi riil jauh di bawah angka tersebut.
Skema itu dinilai kurang berpihak pada kelompok masyarakat dengan kebutuhan air terbatas.
Dengan sistem baru, pelanggan seperti rumah ibadah, panti sosial, hingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat menyesuaikan pengeluaran mereka berdasarkan penggunaan aktual.
Meski demikian, penyesuaian tarif tetap dilakukan secara bertahap sepanjang tahun ini. Total kenaikan diperkirakan mencapai sekitar 9 persen, namun dibagi dalam beberapa fase agar tidak membebani masyarakat.
Kenaikan awal sebesar 2 persen telah diberlakukan pada Januari 2026. Rencana penyesuaian lanjutan pada April sempat dibatalkan, sementara tahap berikutnya sekitar 3 persen dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
Menurut Nadya, penyesuaian tersebut tidak serta-merta meningkatkan beban seluruh pelanggan, karena perubahan utama justru terletak pada sistem perhitungan setelah penghapusan abodemen.
“Beban pelanggan kecil justru bisa lebih ringan, karena tidak lagi dipaksa bayar di atas pemakaian,” jelas Nadya.
Kebijakan ini menyasar tiga kelompok pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A untuk masyarakat miskin ekstrem, Sosial Khusus B bagi kelompok desil menengah bawah, serta Sosial Umum seperti fasilitas ibadah dan lembaga sosial.
Ia menambahkan, pada tahap awal penerapan sempat terjadi penyesuaian angka tarif akibat perubahan sistem.
Namun, struktur tersebut telah dievaluasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Saat ini, formulasi tarif yang baru telah melalui pembahasan dan disepakati bersama. Pemerintah tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai landasan hukum resmi.
“Kalau SK sudah keluar, maka penerapannya akan sepenuhnya berlaku secara resmi,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







