IRT Ditangkap Polres Berau Karena Diduga Hendak Edarkan Sabu

Tanjung Redeb, Kaltimetam.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (38) harus berurusan dengan Polres Berau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

SA diamankan Satresnarkoba Polres Berau di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 23.30 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, kejadian bermula pada Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 21.00 wita petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang akan dilakukan di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau.

“Setelah selesai dilakukan penyelidikan kami berhasil menemukan tempat atau persembunyian terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seseorang perempuan, yakni SA,” Ucapnya, dikutip dari laman polresberau.com, Senin (21/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus besar yang diduga sabu milik SA yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan miliknya.

“Jumlah total berat kotor barang bukti sabu 41,04 gram,” jelasnya

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.