Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perdagangan Kota Samarinda menegaskan proses pembagian lapak di kawasan Pasar Pagi Samarinda tetap mengacu pada aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota, termasuk surat terakhir dari Wali Kota.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya memahami tuntutan sebagian pedagang, khususnya dari kelompok pemilik SKTUB. Namun kebijakan yang diambil tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikannya saat menerima massa aksi dari pemilik 379 SKTUB Pasar Pagi pada Selasa (10/3/2026).
Nurrahmani atau Yama, panggilan akrabnya, menjelaskan data yang diajukan pedagang akan kembali diverifikasi dengan data yang dimiliki pemerintah.
Meski begitu, Disdag tetap berpegang pada data setoran awal yang tercatat sebanyak 379 SKTUB.
“Kalau melihat tuntutan mereka sebenarnya ingin semuanya dipenuhi. Tapi kami tetap berpegang pada aturan, terutama surat terakhir dari Pak Wali Kota,” ujarnya.
Surat yang dimaksud merupakan arahan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun terkait penataan dan pembagian kios di Pasar Pagi. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pembagian lapak harus mengutamakan pedagang yang benar-benar berjualan, tertib membayar retribusi, serta menerapkan prinsip satu nama dan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk satu lapak.
Kebijakan itu juga mengatur bahwa pemegang SKTUB yang tidak menggunakan lapaknya sendiri, menelantarkan tempat usaha, atau tidak memenuhi kewajiban retribusi dapat kehilangan prioritas dalam pembagian kios.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak lagi memfasilitasi komunikasi melalui forum tertentu, namun tetap membuka ruang dialog bagi pedagang secara individu.
“Kami tidak berkenan lagi dengan forum. Tapi kalau anggota datang secara personal, kami tetap menerima untuk berkomunikasi karena yang memiliki lapak adalah para pedagang itu sendiri,” katanya.
Yama menegaskan, pembagian lapak akan diberikan kepada pedagang yang memang memenuhi kriteria dan benar-benar berjualan. Sementara pedagang yang berada di luar kriteria tersebut tidak dapat diprioritaskan.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan pedagang lain yang hingga kini belum memperoleh lapak di pasar tersebut.
Ia mengungkapkan saat penelusuran data ditemukan beberapa pedagang yang sebelumnya menyerahkan dokumen tidak lengkap.
“Ketika mereka datang mengadu, data itu kami sandingkan kembali dengan data yang kami miliki,” jelasnya.
Terkait kemungkinan seorang pedagang memperoleh lebih dari satu lapak, Yama memastikan hal itu tidak akan terjadi kecuali memang atas nama yang berbeda dan memenuhi syarat penggunaan.
“Kalau tidak digunakan, ditelantarkan, atau retribusinya tidak dibayar, maka tidak akan diberikan. Kami hanya memberikan kepada yang benar-benar riil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penyewaan lapak oleh sebagian pemilik SKTUB yang menjadi salah satu penyebab proses pembagian sempat tertunda.
Padahal sejak awal pemerintah menekankan bahwa lapak harus digunakan langsung oleh pemiliknya untuk berjualan.
“Sejak awal Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa yang diberikan adalah yang riil berjualan. Tapi kenyataannya sebagian disewakan, itu yang kemudian menjadi persoalan,” ungkapnya.
Dikatakannya, proses verifikasi harus dilakukan secara teliti karena kondisi pedagang di lapangan tidak selalu bisa disamaratakan.
Setiap kasus perlu dilihat secara rinci agar kebijakan yang diambil tidak keliru.
“Kalau dengan pedagang itu tidak bisa dihitung seperti satu tambah satu sama dengan dua. Bisa saja berbeda, karena harus dilihat kasus per kasus,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







