Diduga Akibat Pematangan Lahan, Jalan Belatuk Samarinda Dipenuhi Lumpur dan Picu Puluhan Pengendara Terjatuh

Akibat Pematangan Lahan di Jalan Belatuk Mengakibatkan Lumpur Sampai ke Jalan Raya yang menyebabkan Jalan Licin. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, diduga menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut bahkan dilaporkan mengakibatkan puluhan pengendara terjatuh saat melintas di lokasi tersebut.

Peristiwa itu diketahui setelah adanya laporan dari komunitas Taruna Samarinda yang menyampaikan bahwa banyak kendaraan mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan tersebut. Informasi tersebut kemudian direspons cepat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda dengan menurunkan tim ke lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan pihaknya menerima laporan adanya sekitar 25 kendaraan yang terjatuh di lokasi kejadian. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari pengendara ojek online yang melintas di jalur tersebut.

“Dari informasi yang kami terima ada sekitar 25 kendaraan yang terjatuh di lokasi ini. Setelah kami cek di lapangan, ternyata memang ada kegiatan pematangan lahan dan lumpurnya sampai ke badan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, material tanah dari lokasi pematangan lahan terbawa hingga ke jalan, sehingga membuat permukaan aspal menjadi licin dan berbahaya bagi kendaraan yang melintas, terutama sepeda motor.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lanjutan, BPBD bersama relawan serta warga sekitar langsung melakukan penanganan sementara dengan membersihkan material lumpur dari badan jalan.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 10 personel BPBD dikerahkan ke lokasi untuk membantu proses pembersihan. Penanganan juga didukung dengan satu unit mobil tangki air dan satu unit kendaraan rescue guna mempercepat pembersihan jalan.

“Untuk penanganan sementara malam ini kami turunkan tim dari BPBD bersama relawan dan warga agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.

Selain persoalan lumpur di jalan, Suwarso juga menyoroti dampak lain dari aktivitas pematangan lahan tersebut. Ia menyebut material tanah yang terbawa ke lingkungan sekitar juga menyebabkan penyempitan saluran drainase di kawasan tersebut.

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu genangan air bahkan banjir saat hujan turun.

“Drainase di sekitar lokasi juga terlihat mengalami penyempitan akibat material tanah. Ini tentu bisa menimbulkan masalah lain seperti genangan atau banjir,” jelasnya.

Terkait legalitas kegiatan pematangan lahan tersebut, Suwarso mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin resmi atau belum.

Namun ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pematangan lahan seharusnya disertai langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan, termasuk dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kalaupun kegiatan itu sudah berizin, tetap ada kewajiban untuk mengantisipasi dampaknya. Jangan sampai kegiatan tersebut merugikan warga atau pengguna jalan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, BPBD bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan status perizinan kegiatan pematangan lahan sekaligus menentukan langkah penanganan lanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sungai Pinang Didik Purwanto mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima pengajuan izin terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Temindung Permai.

“Untuk perizinan pematangan lahan di wilayah Temindung Permai ini tidak ada izin yang masuk melalui kelurahan maupun kecamatan,” ujarnya.

Meski demikian, Didik menjelaskan bahwa mekanisme perizinan untuk kegiatan pembangunan saat ini tidak selalu melalui kecamatan. Oleh karena itu, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut melalui instansi teknis yang berwenang.

“Kami akan memastikan kembali dengan OPD terkait seperti dinas perizinan, PUPR, dan juga DLH untuk mengetahui status kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kecamatan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di lokasi tersebut maupun di kawasan lain.

Terakhir, Didik juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pematangan lahan seharusnya memperhatikan dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi bahaya bagi pengguna jalan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan seperti ini bisa diawasi dengan baik agar tidak menimbulkan korban maupun masalah baru di masyarakat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id