10 Ribu Lebih Peserta PBI-JK di Samarinda Dinonaktifkan, Pemda Buka Jalur Reaktivas

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penyesuaian data kepesertaan bantuan kesehatan pada awal 2026 berdampak pada ribuan warga di Kota Samarinda.

Berdasarkan catatan pemerintah, total 10.073 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan sejak Januari sebagai bagian dari pemutakhiran basis data nasional.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang masih berada pada kategori rentan.

Meski status kepesertaan dihentikan, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Proses pengaktifan kembali mensyaratkan rekomendasi dari Dinas Sosial serta surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.

Mekanisme tersebut diterapkan agar verifikasi berjalan berlapis sekaligus meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PM Samarinda, Sofyan Agus, menegaskan penonaktifan bukan berarti bantuan dihentikan permanen.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian setelah terbitnya regulasi baru pemerintah pusat.

“Reaktivasi tetap bisa dilakukan, tetapi harus melalui proses verifikasi agar benar-benar diberikan kepada warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Dari sisi penyelenggara jaminan kesehatan, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah, menilai penyaringan ulang diperlukan karena jumlah penerima bantuan sangat besar secara nasional.

Validasi yang lebih ketat diharapkan membuat anggaran lebih terfokus pada kelompok prioritas.

BPJS juga memastikan warga yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses layanan, terutama dalam kondisi darurat.

“Peserta yang membutuhkan pelayanan tetap bisa dilayani sambil menunggu proses administrasi reaktivasi berjalan,” jelasnya.

Pemerintah daerah menilai koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar proses pemutakhiran data tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sosialisasi terus dilakukan agar warga memahami prosedur pengajuan kembali kepesertaan serta dokumen yang harus dipenuhi.

Ke depan, pembaruan data diharapkan membuat program jaminan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Yang terpenting, warga yang memang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, itu yang menjadi prioritas kami,” tegas Sofyan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id