Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik operasional Pesona Coffee di kawasan Pelita 3 yang sebelumnya disorot karena aktivitas hiburan layaknya diskotek kini memasuki tahap klarifikasi dan penataan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama perangkat daerah teknis kembali mendatangi lokasi usaha tersebut pada Sabtu malam (14/2/2026) guna memastikan tindak lanjut sekaligus menyamakan pemahaman terkait legalitas usaha.
Kunjungan tersebut tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga pihak kecamatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai bentuk pendekatan persuasif sekaligus penegasan bahwa penanganan dilakukan sesuai regulasi lintas instansi.
Fokus utama pertemuan adalah memastikan kesesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas operasional yang dijalankan di lapangan.
Owner Pesona Coffee, Deni Wijaya, menyampaikan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan agar usaha tetap dapat berjalan, namun dengan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kesepakatan hari ini izin usaha dan angkringan saya tetap berjalan, tetapi saya harus taat aturan dan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar. Usaha tetap berjalan dengan syarat tertentu, dan saya akan datang ke kantor Satpol PP hari Rabu untuk pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menilai kendala yang terjadi lebih banyak dipengaruhi persoalan teknis perizinan, khususnya terkait sistem perizinan daring.
Menurutnya, proses administrasi seharusnya bisa dipermudah agar pelaku usaha kecil tidak kesulitan dalam memenuhi ketentuan.
“Sebenarnya kendalanya lebih ke sistem perizinan. Harapan saya ke depan regulasi bisa lebih jelas dan dipermudah, karena tujuan sistem itu kan mempermudah, bukan mempersulit,” katanya.
Deni menegaskan dirinya siap mengikuti aturan, termasuk memastikan tidak ada penjualan minuman keras maupun aktivitas yang tidak sesuai izin.
Ia juga meminta pemberitaan media tetap berpegang pada fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya taat aturan, kendalanya hanya soal regulasi dan sistem. Saya juga berharap pemberitaan sesuai fakta agar tidak merugikan nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sambutan, Norbaiti Zarta, menjelaskan bahwa kehadiran pihak kecamatan dalam kunjungan tersebut bertujuan mendampingi proses komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait perizinan.
Ia menegaskan bahwa izin yang dimiliki Pesona Coffee saat ini tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang sempat dilakukan, sehingga secara aturan memang memerlukan penyesuaian.
“Izin yang mereka miliki berbeda dengan kegiatan yang dilakukan. Kalau jenis usahanya berbeda, tentu izinnya juga harus berbeda,” jelasnya.
Norbaiti juga mengungkapkan bahwa saat ini DPMPTSP belum dapat menerbitkan izin baru di wilayah tersebut karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Sambutan masih menunggu penetapan dari kementerian.
“Karena RDTR belum ditetapkan, izin belum bisa diterbitkan. Nanti setelah ada ketetapan kawasan dari kementerian, baru bisa diproses lebih lanjut,” tutur Norbaiti.
Meski demikian, ia menilai polemik yang terjadi menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai izin sejak awal, mengingat usaha tersebut sebenarnya telah berjalan hampir satu tahun tanpa masalah sebelum muncul aktivitas hiburan yang memicu sorotan publik.
“Awalnya usaha ini berjalan seperti warung biasa hampir satu tahun, tetapi saat ada kegiatan seperti diskotek itu yang menjadi viral dan menimbulkan reaksi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bagian dari fungsi penegakan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia menjelaskan, kehadiran perangkat daerah teknis dalam kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan, terutama terkait kepastian legalitas usaha.
“Kami mengundang perangkat daerah teknis agar penjelasan terkait izin usaha bisa jelas. Ternyata Pesona Coffee belum dapat membuktikan legalitas izin usaha angkringan sesuai kegiatan yang dilakukan,” ucap Anis.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta owner untuk datang ke kantor Satpol PP guna membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan operasional usaha sebelum izin disesuaikan.
“Kesepakatannya proses penanganan mengikuti regulasi yang ada. Kami minta owner mengurus izin, dan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di kantor Satpol PP,” demikian Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







