Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas balap liar yang kembali meresahkan warga Kota Samarinda berhasil dibubarkan aparat kepolisian pada dini hari. Berkat laporan masyarakat, jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menertibkan puluhan pengendara yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar di kawasan Jalan Pahlawan, hingga sekitar Taman Samarendah.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita setelah kepolisian menerima aduan dari warga yang terganggu dengan suara bising dan aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga sekaligus pelapor, Yunus, mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dari warga langsung melaporkan ke Polresta. Alhamdulillah langsung direspons cepat oleh Pamapta dan Satlantas. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Pamapta Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan patroli dan penindakan di lokasi yang dilaporkan sering dijadikan arena balap liar.
Pamapta I Polresta Samarinda Ipda Rifqi Sactio menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.
“Sekitar pukul setengah tiga pagi, kami menerima laporan masyarakat terkait adanya balap liar di daerah Pahlawan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas dan langsung melakukan patroli serta penindakan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Selain itu, sekitar 38 orang turut diamankan karena beberapa kendaraan digunakan secara berboncengan.
“Kendaraan yang terjaring sekitar 33 unit, sementara pengendara yang kami amankan kurang lebih 38 orang,” jelasnya.
Seluruh pengendara beserta kendaraannya sempat diamankan di Polsek Samarinda Kota, sebelum kemudian kendaraan didorong menuju Pos Meranti untuk dilakukan proses penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sactio menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak kembali melakukan aksi serupa.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memberikan deteren efek atau efek jera. Harapannya, ke depan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penahanan kendaraan, Rifqi menyebut hal tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan. Namun secara hukum, para pelanggar tetap dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar peraturan lalu lintas.
“Untuk sanksi lanjutan nanti tergantung kebijakan pimpinan. Yang jelas, pelanggaran lalu lintas tetap kami proses melalui mekanisme tilang,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara roda dua, untuk tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Selain melanggar hukum, balap liar dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Balap liar merugikan banyak pihak, baik pengendara itu sendiri maupun masyarakat sekitar. Kami berharap peran orang tua dan lingkungan juga aktif mengingatkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







