Samarinda, Kaltimetam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda angkat bicara menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait penanganan barang hasil penertiban di lapangan.
Isu mengenai pemusnahan sepihak hingga dugaan penyalahgunaan barang sitaan menjadi perhatian publik, sehingga klarifikasi disampaikan langsung oleh pimpinan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa setiap barang yang diamankan petugas dicatat sebagai barang bukti dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada barang yang langsung dimusnahkan atau diambil tanpa dasar keputusan pengadilan.
“Semua barang yang diamankan itu masuk sebagai barang bukti. Tidak bisa langsung dimusnahkan atau diputuskan sepihak. Harus ada proses hukum dan keputusan pengadilan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Menurut Anis, Satpol PP hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban di lapangan. Sementara keputusan akhir terkait nasib barang sitaan, apakah dikembalikan, dimusnahkan, atau diproses lebih lanjut sepenuhnya berada di ranah pengadilan.
“Kalau diputuskan dikembalikan, ya kami kembalikan. Itu kewenangan pengadilan, bukan Satpol PP,” katanya menegaskan pembagian kewenangan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa barang sitaan yang tidak memiliki nilai ekonomis, seperti barang dagangan yang rusak atau membusuk karena tidak diambil pemiliknya, tetap memiliki prosedur penanganan tersendiri.
Meski demikian, tidak ada istilah barang yang dianggap tidak bertuan begitu saja.
“Semua harus ada berita acara penyitaan dan dilaporkan ke pengadilan. Tidak bisa semaunya. Itu yang penting dipahami masyarakat,” tegas Anis.
Lebih lanjut, Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk mengambil kembali barang sitaan dengan mekanisme pendataan identitas serta pencatatan jumlah dan jenis barang.
Ia menyebut, pada pelanggaran pertama, barang biasanya masih dikembalikan setelah proses administrasi.
“Kalau masih sekali biasanya kami kembalikan. Kalau sudah berulang kali melanggar, baru disidangkan sesuai prosedur,” demikian Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







