Dalih Sukarela Dipertanyakan, Perwali 88 Samarinda Tuai Kritik Koalisi Anti Pungli

Anggota Koalisi Anti Pungli sekaligus Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 menuai sorotan karena dinilai disusun tanpa ruang partisipasi yang memadai bagi pihak yang terdampak langsung, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kondisi ini mendorong terbentuknya Koalisi Anti Pungli Kalimantan Timur yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Anggota Koalisi Anti Pungli sekaligus Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menyampaikan bahwa koalisi ini tidak dibentuk untuk menekan pemerintah, melainkan sebagai upaya mengingatkan kepala daerah agar lebih cermat dalam menyusun kebijakan keuangan publik.

Menurut Buyung, Perwali 88 justru menunjukkan lemahnya pelibatan ASN sebagai subjek kebijakan.

Padahal, aturan tersebut secara langsung mengatur kontribusi keuangan dari pegawai negeri dan pihak lain melalui mekanisme yang bersifat mengikat.

“Kalau ini dikatakan sukarela, seharusnya partisipasinya betul-betul berdasarkan persetujuan. Faktanya, yang bersedia dan tidak bersedia tetap diwajibkan mengisi formulir. Itu sudah bukan pilihan bebas,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai, penggunaan regulasi sebagai instrumen pengumpulan dana menciptakan tekanan psikologis bagi ASN.

Di tengah kewajiban pajak dan berbagai potongan rutin, kebijakan ini justru menambah beban baru yang dinilai tidak proporsional.

Selain soal beban ASN, Buyung juga menyoroti tata kelola dana yang sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kota Samarinda.

Menurutnya, tanpa skema transparansi dan pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut rawan memunculkan persoalan akuntabilitas.

“Pengelolaannya dibiayai dan diatur pemerintah kota. Tidak ada mekanisme yang memastikan transparansi. Ini yang membuat kami khawatir,” katanya.

Koalisi Anti Pungli juga mempertanyakan urgensi Perwali 88 di tengah kondisi fiskal daerah yang diklaim mengalami defisit.

Buyung menilai, alasan keterbatasan anggaran seharusnya diikuti dengan langkah penghematan internal terlebih dahulu, bukan justru membebankan ASN.

“Kalau memang defisit, logikanya potong belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, atau kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Terkait pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyebut hak ASN tetap diupayakan 100 persen, Buyung menyebut kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan.

Pasalnya, tambahan penghasilan maupun tunjangan ASN tetap memiliki konsekuensi pajak dan kewajiban lain.

Ia juga menyoroti potongan tambahan di luar kewajiban yang sudah berlaku, yang dinilai tidak memiliki dasar partisipatif.

Menurut Buyung, jika tujuan kebijakan adalah bantuan sosial atau keagamaan, seharusnya pembiayaannya menjadi tanggung jawab daerah melalui APBD, bukan dibebankan kepada ASN.

“Kalau ini benar-benar sukarela, tanyakan dulu ke ASN. Setuju atau tidak. Kalau tidak setuju, kenapa tetap diatur?” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Anti Pungli mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk mengevaluasi Perwali 88 secara menyeluruh.

Mereka juga meminta agar aturan tersebut tidak diberlakukan tanpa batas waktu, serta disertai mekanisme monitoring dan evaluasi yang jelas dengan melibatkan DPRD.

“Yang kami dorong adalah kebijakan yang adil dan transparan. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan masalah baru,” tutup Buyung. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id