Indeks  

Stiker Sulit Dilepas Jadi Senjata Baru Dishub Samarinda Berantas Parkir Liar di Ruang Publik

Peluncuran stiker pelanggar parkir sembarangan yang susah di lepaskan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)
Peluncuran stiker pelanggar parkir sembarangan yang susah di lepaskan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan langkah penindakan yang lebih tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Tak lagi hanya sebatas teguran lisan, Dishub kini menempelkan stiker khusus berdaya rekat tinggi pada kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama yang menggunakan trotoar maupun badan jalan secara tidak semestinya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih kerap mengabaikan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa stiker baru tersebut dirancang berbeda dari stiker penertiban sebelumnya. Jika dulu stiker mudah dilepas, kini stiker yang digunakan memiliki daya rekat kuat sehingga tidak dapat dibersihkan dengan mudah.

“Diberikan stiker tersebut di kendaraan seperti kaca mobil atau jok kursi. Stiker ini tidak mudah dirobek maupun dibersihkan,” ujarnya.

Penindakan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di atas trotoar, bahu jalan, atau area yang tidak sesuai marka parkir resmi. Dishub menilai, pelanggaran parkir semacam ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut Manalu, penertiban parkir sebenarnya sudah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2022. Namun, pelanggaran masih sering berulang karena minimnya efek jera.

“Dengan stiker yang baru ini memberi pelajaran baru bagi pelanggar, karena nanti akan susah dilepas,” tegasnya.

Dishub Samarinda mengakui bahwa metode penempelan stiker bukan hal baru, namun sebelumnya efektivitasnya dinilai rendah. Stiker lama mudah dilepas sehingga banyak pengendara kembali mengulangi pelanggaran tanpa rasa takut.

Oleh karena itu, Dishub melakukan evaluasi dan memutuskan mengganti stiker dengan jenis yang lebih kuat dan lebih “mengganggu” bagi pelanggar, sehingga mereka benar-benar merasakan konsekuensi langsung.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan parkir dan tidak sembarangan menggunakan fasilitas umum.

Selain penindakan, Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam merencanakan perjalanan. Pengendara diminta memastikan lokasi tujuan memiliki lahan parkir yang memadai. Jika tidak tersedia, masyarakat disarankan mencari kantong parkir resmi atau menggunakan sistem drop-off (turun sementara) tanpa harus memarkir kendaraan di tempat terlarang.

Terakhir, Manalu juga menyoroti tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Samarinda yang semakin memperparah kepadatan lalu lintas.

“Bagaimana jalan kita tidak macet kalau semua masyarakat menggunakan kendaraannya tanpa harus satu mobil 3 sampai 4 orang,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id