Berkedok Petugas Parkir, Pria di Samarinda Gasak Baterai Motor Listrik

Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian batrai motor listrik di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus pencurian baterai sepeda motor listrik yang meresahkan pemilik kendaraan di area parkiran Mini Soccer Widodo, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Samarinda, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial MRA (29) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pemilik sepeda motor listrik yang mendapati sejumlah baterai kendaraan inventaris mereka hilang secara bertahap. Kejadian pertama kali diketahui pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah karyawan melaporkan temuan tersebut melalui grup komunikasi internal perusahaan.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar area parkiran.

“Pelapor awalnya mendapat informasi dari karyawan bahwa satu unit baterai motor listrik hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata total ada sembilan unit baterai sepeda motor listrik merek Volta dan Selis yang tidak berada di tempat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian terjadi di area parkiran Mini Soccer Widodo yang cukup ramai dan menjadi lokasi parkir kendaraan pengunjung maupun karyawan. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tukang parkir sekaligus penjaga malam di lokasi tersebut untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku memiliki akses dan kepercayaan di lokasi. Modusnya dengan berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan yang terparkir. Beberapa sepeda motor listrik kemudian didorong ke titik yang tidak terpantau kamera CCTV,” jelasnya.

Setelah memastikan berada di area blind spot kamera pengawas, pelaku membuka jok sepeda motor listrik menggunakan kunci pas ukuran 10 dan mengambil baterai yang tersimpan di dalam kendaraan. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda sehingga tidak langsung terdeteksi.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 22.31 WITA di kawasan Gang Widodo, Jalan Urip Sumoharjo, tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah kunci pas ukuran 10 yang digunakan untuk membuka jok motor, serta satu unit baterai sepeda motor listrik merek Volta yang belum sempat dijual.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa pencurian telah dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Hasil penjualan baterai tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id