Samarinda, Kaltimetam.id — Warga di sejumlah lingkungan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, menghadapi ancaman banjir yang kian berulang. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di tingkat warga, yang menilai perubahan lingkungan akibat proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri turut memperburuk daya tampung kawasan terhadap air hujan.
Keresahan itu disuarakan secara resmi melalui surat keberatan yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda. Dalam surat tersebut, warga dari beberapa RT menyoroti kegiatan pengurukan dan pematangan lahan proyek rumah sakit yang dilakukan di kawasan Jalan Wahid Hasyim I dengan luas mencapai sekitar 1,3 hektare.
Menurut warga, lahan yang kini ditimbun sebelumnya berfungsi sebagai rawa alami yang berperan penting dalam menyerap limpasan air hujan.
Hilangnya area resapan itu menyebabkan air langsung mengalir ke sistem drainase jalan, yang kapasitasnya dinilai tidak memadai untuk menampung tambahan debit air dalam waktu singkat.
“Pengurukan lahan seluas 1,3 hektare di area RS tersebut telah menutup area rawa/resapan alami,” tulis warga dalam surat keberatan yang mereka sampaikan.
Air limpasan dari kawasan proyek kemudian mengalir menuju Sungai Rapak Binuang atau yang juga dikenal warga sebagai Sungai Perjuangan.
Namun, sungai tersebut disebut tidak lagi mampu menampung debit air tambahan, sehingga luapan dengan cepat memasuki kawasan permukiman di RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, sebelum menyebar ke wilayah hilir RT 29 dan 30 di Perumahan Pondok Surya Indah.
Warga menilai kondisi itu diperparah oleh pelaksanaan land clearing dan penimbunan yang berlangsung saat curah hujan berada pada tingkat tinggi.
Absennya infrastruktur pengendali limpasan seperti kolam retensi dan sediment trap sejak awal pekerjaan dinilai menjadi faktor utama air mengalir tanpa kendali ke kawasan permukiman.
“Kami menyayangkan aktivitas land clearing dan penimbunan dilakukan secara masif pada periode puncak curah hujan,” tulis warga.
Selain dampak banjir, warga juga menaruh perhatian pada aspek perizinan lingkungan proyek. Berdasarkan penelusuran redaksi, Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 untuk proyek pematangan lahan tersebut menuai tanda tanya.
SK yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 itu diketahui dikeluarkan hanya dua hari sebelum Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, memasuki masa pensiun pada 1 September 2025.
Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa proses penerbitan dokumen dilakukan secara terburu-buru menjelang pergantian pejabat.
Warga bahkan mencurigai persetujuan lingkungan itu tidak melalui pembahasan internal yang komprehensif maupun koordinasi lintas sektor yang memadai, serta disebut-sebut terbit tanpa sepengetahuan Wali Kota Samarinda.
Meski menyampaikan keberatan keras, warga menegaskan sikap mereka tidak menolak pembangunan fasilitas kesehatan. Mereka justru menyatakan mendukung pengembangan rumah sakit sebagai layanan publik strategis, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
“Kami mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, namun kami tidak ingin pembangunan tersebut memperparah banjir kepada warga sekitar,” tulis perwakilan warga.
Melalui surat tersebut, warga meminta Wali Kota Samarinda turun langsung meninjau kondisi lapangan bersama tim teknis terkait. Mereka juga mendesak agar aktivitas pengurukan dihentikan sementara hingga kolam retensi disiapkan, serta meminta dilakukan normalisasi darurat Sungai Rapak Binuang yang dinilai mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tanah urugan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







