Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda memastikan pengawasan ketat terhadap penggunaan dan peredaran kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan perayaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kembang api termasuk dalam kategori barang yang wajib berada di bawah pengawasan aparat kepolisian. Oleh karena itu, setiap penggunaan kembang api, khususnya untuk kegiatan perayaan berskala besar, harus melalui mekanisme perizinan resmi.
“Kembang api ini termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Artinya, harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola kegiatan. Selain itu, pihak penjual juga harus terdaftar secara resmi, sehingga seluruh ketentuan yang dipersyaratkan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi perizinan untuk menggelar pesta kembang api, khususnya dari sektor perhotelan yang berencana menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun.
“Sampai sekarang memang sudah ada beberapa hotel yang mengajukan rekomendasi perizinan untuk pelaksanaan pesta kembang api,” jelasnya.
Dari permohonan yang masuk, Kapolresta menyebutkan bahwa dua hotel di Kota Samarinda telah secara resmi mengajukan permohonan melalui Polresta Samarinda. Rekomendasi dari kepolisian kemudian diteruskan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.
“Ada dua hotel yang sudah mengajukan ke kami dan rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Polda Kaltim. Selanjutnya, Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan apakah hotel tersebut boleh melaksanakan kegiatan perayaan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait izin penggunaan kembang api berada di kewenangan Polda Kaltim, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat risiko, lokasi pelaksanaan, hingga potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
Selain penggunaan, Polresta Samarinda juga memberikan penjelasan terkait pengawasan penjualan kembang api. Hendri menyebutkan bahwa penjualan kembang api diperbolehkan selama dilakukan oleh pihak-pihak yang telah memiliki izin resmi.
“Untuk penjualan, distributor kembang api yang berizin itu sudah ada. Beberapa perusahaan berbadan hukum atau PT telah mengantongi izin. Selama pengecer mendapatkan barang dari distributor resmi tersebut, maka penjualannya diperbolehkan,” ungkapnya.
Namun demikian, kepolisian tetap memberikan batasan terkait jenis dan spesifikasi kembang api yang boleh dijual kepada masyarakat. Kembang api dengan daya ledak tinggi atau yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Apalagi kalau kembang apinya sesuai dengan spesifikasi yang dianggap tidak membahayakan, dan perizinan dari pihak distributor sudah lengkap, maka itu kami perbolehkan. Kalau semua ketentuan sudah dipenuhi, kenapa tidak,” tegasnya.
Polresta Samarinda memastikan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Aparat kepolisian akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kembang api di lokasi-lokasi perayaan, serta menindak tegas peredaran kembang api ilegal yang tidak memiliki izin. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







