DPRD Desak Keterlibatan KPC, Jalan Sangatta–Bengalon hingga Rantau Pulung Disebut Kritis

Samarinda, Kaltimetam.id – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur di Kutai Timur, terutama pada jalur yang digunakan industri tambang, tidak lagi bisa dibiarkan tanpa pola intervensi yang terukur.

Apansyah, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyatakan bahwa jalan Sangatta–Bengalon dan Sangatta–Rantau Pulung berada dalam status kritis sehingga perlu segera dipulihkan dengan skema tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang.

“Jalan di Sangatta–Rantau Pulung juga mengalami kerusakan berat, begitu pula Sangatta–Bengalon,” kata Apansyah.

Ia menekankan bahwa infrastruktur publik yang dipakai oleh kendaraan industri wajib dijaga bersama. DPRD, menurutnya, bukan hanya mengawasi pemerintah, tetapi juga memastikan perusahaan yang menikmati fasilitas negara tidak menghindar dari tanggung jawab pemeliharaan jalan.

Kutim selama ini tidak hanya menopang ekonomi nasional melalui aktivitas batu bara, tetapi juga menanggung dampak ekologis dan sosial yang besar. Karena itu, perbaikan infrastrukturnya tidak bisa disandarkan sepenuhnya pada APBD tanpa dukungan korporasi.

Di tengah kritik tersebut, Apansyah tetap mencatat adanya progres positif. Jalur provinsi Kutim–Berau ditargetkan rampung pada 2026, termasuk Jembatan Nibung sebagai simpul konektivitas kedua wilayah. Namun ia mengingatkan agar pencapaian itu tidak menutupi persoalan besar yang masih menunggu penyelesaian di sejumlah kecamatan.

“Insyaallah jalur provinsi yang menghubungkan Kutim dan Berau dapat terwujud pada 2026,” tuturnya optimis.

Apansyah juga menyoroti daerah lain seperti Berau yang masih tertinggal dalam pembangunan akses jalan dan Bontang yang kerap dilanda banjir akibat drainase yang tidak memadai. Menurutnya, daftar kebutuhan pembangunan di Kaltim masih panjang dan menuntut konsistensi lintas kabupaten.

Ia menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur di Kutim bukan sekadar urusan teknis, melainkan refleksi keadilan bagi daerah yang telah lama berkontribusi terhadap pendapatan negara.

“Persoalan ini menyangkut tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah penghasil,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id