Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Samarinda masih menemui jalan terjal. Salah satu penyebabnya, ketidaksinkronan antara sistem perizinan usaha dan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, mengungkapkan bahwa hingga September 2025, baru 40,39 persen pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau sekitar 141.278 orang dari total potensi 349.784 pekerja.
“Harusnya, setiap izin usaha yang keluar otomatis terhubung dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sistem OSS (Online Single Submission) memiliki Service Level Agreement (SLA) yang membatasi waktu pelayanan, sehingga kewajiban itu belum bisa disisipkan,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Zeki, hal ini membuat proses penegakan kepatuhan perusahaan tidak berjalan optimal, meskipun pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Dalam praktiknya, mereka tidak mau kewajiban mendaftar BPJS menjadi penghambat penerbitan izin. Padahal, ini penting untuk memastikan pekerja mendapat perlindungan,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya dukungan regulasi dari DPRD maupun DPR RI agar kepesertaan tenaga kerja di sektor formal bisa diwajibkan sejak awal perizinan.
Sementara itu, untuk sektor informal, pihaknya memilih strategi berbeda dengan menggencarkan edukasi manfaat program ketenagakerjaan.
“Kalau formal bisa diwajibkan lewat aturan, tapi kalau informal lebih ke sosialisasi. Karena ini bukan soal kewajiban, tapi soal kesadaran akan manfaat,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







