Samarinda, Kaltimetam.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa malam (11/02/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan kebakaran serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam inspeksi yang dilakukan di empat tempat hiburan malam, yaitu Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celsius, ditemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung serta mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar tempat-tempat usaha tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kita melakukan sidak bersama dengan Damkar dan DLH untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam ini memenuhi standar keselamatan dan memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai. Namun, dari hasil sidak, kita menemukan beberapa catatan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dari hasil sidak, salah satu temuan utama adalah tidak adanya sistem proteksi kebakaran yang optimal di tempat-tempat hiburan malam tersebut. DPRD bersama tim Damkar menemukan bahwa pintu darurat di beberapa tempat masih tertutup atau terhalang oleh barang-barang, yang berpotensi menghambat evakuasi dalam keadaan darurat.
“Kita melihat banyak pintu darurat yang tidak bisa diakses dengan cepat karena terhalang oleh barang-barang. Ini sangat berbahaya jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula bahwa alat pemadam api ringan (APAR) di beberapa lokasi tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Beberapa APAR sudah kedaluwarsa, sementara yang lainnya tidak ditempatkan di lokasi yang mudah diakses. Jalur evakuasi juga menjadi perhatian serius karena kurangnya petunjuk arah yang jelas, sehingga bisa membingungkan pengunjung saat terjadi keadaan darurat.
“Selain APAR yang tidak standar, kita juga menemukan bahwa jalur evakuasi di beberapa tempat tidak memiliki tanda petunjuk yang memadai. Harusnya ada panah atau rambu-rambu evakuasi yang jelas, sehingga pengunjung tahu ke mana harus pergi jika terjadi situasi darurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketiadaan alarm tanda bahaya di tempat-tempat hiburan malam tersebut. Alarm ini seharusnya menjadi bagian dari sistem peringatan dini yang dapat membantu pengunjung menyadari bahaya sejak dini dan segera melakukan evakuasi.
“Kita berkaca dari kejadian di Glodok Plaza, Jakarta Barat, di mana meskipun ada sistem proteksi kebakaran, tetapi karena penggunaannya tidak dipahami dengan baik dan tidak ada tim evakuasi yang siap siaga, insiden tersebut tetap menelan korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD meminta manajemen tempat hiburan malam untuk segera memperbaiki sistem keamanan mereka, termasuk menyiapkan jalur evakuasi yang lebih jelas, memastikan APAR dalam kondisi baik, serta menyediakan alarm tanda bahaya yang bisa berfungsi dengan baik.
Selain masalah proteksi kebakaran, sidak ini juga mengungkap fakta bahwa empat tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.
“Setelah kita periksa, tidak ada satu pun dari empat tempat ini yang memiliki sistem IPAL yang sesuai standar. Artinya, limbah yang dihasilkan di tempat ini kemungkinan besar langsung dibuang ke parit atau saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Padahal, setiap tempat usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan yang sesuai agar tidak mencemari lingkungan. Dalam sidak ini, tim tidak menemukan adanya bak penampungan atau pipa khusus yang digunakan untuk menyaring limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH, dan mereka akan segera memberikan arahan kepada masing-masing pengelola tempat hiburan malam tentang bagaimana mereka harus mengelola limbah dengan benar. Jika tidak segera diperbaiki, sanksi bisa diberikan,” lanjutnya.
Setelah hasil sidak diumumkan, DPRD meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam yang diperiksa untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. Manajemen diwajibkan memperbaiki sistem proteksi kebakaran mereka dan menyiapkan IPAL yang sesuai standar dalam waktu dekat.
“Kita sudah memberikan rekomendasi kepada mereka. Kalau tidak ada perbaikan dalam waktu yang telah ditentukan, kita akan rekomendasikan kepada pemerintah kota untuk menindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,” tegas Deni.
DPRD dan dinas terkait juga memastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, mereka akan kembali melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan telah dijalankan. Jika tidak, sanksi tegas akan diberikan kepada tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada kejadian buruk terjadi baru bertindak. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua tempat hiburan malam ini memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id