Warga Resah Parkir Liar di Teras Samarinda, Tarif Rp10 Ribu hingga Aksi Pencungkilan Kendaraan

Rekaman CCTV jukir liar cungkil motor pengunjung Teras Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Praktik parkir liar di sekitar kawasan Teras Samarinda kembali menuai sorotan publik. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan ulah sejumlah juru parkir (jukir) ilegal yang mematok tarif hingga Rp10 ribu bahkan nekat melakukan pencungkilan kendaraan. Peristiwa itu terjadi di area depan BPR Ronggolawe, sebuah titik yang belakangan sering dijadikan lahan parkir ilegal.

Fenomena ini menambah daftar panjang keresahan masyarakat terhadap parkir liar di Samarinda. Bukan hanya soal pungutan tak resmi, tetapi juga soal keamanan. Bayangan kehilangan barang berharga di dalam kendaraan kini menjadi momok baru bagi warga yang hendak berkunjung ke Teras Samarinda, salah satu pusat keramaian favorit di kota ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan area parkir resmi di eks SPBU Jalan RE Martadinata. Kantong parkir ini diharapkan menjadi solusi, namun keberadaannya kerap diabaikan.

“Kalau masyarakat tetap melanggar aturan lalu terjadi aksi pencungkilan kendaraan oleh oknum, itu sudah ranah pidana. Silakan lapor ke polisi, bukan ke kami,” tegas Manalu.

Menurutnya, ketidakpatuhan masyarakat untuk menggunakan lahan parkir resmi justru membuka celah bagi jukir liar mencari keuntungan.

Dishub sudah berulang kali melakukan penertiban, mulai dari teguran, penggembosan ban kendaraan, hingga peringatan langsung kepada pihak terkait. Namun, kebiasaan masyarakat yang lebih memilih lokasi parkir dekat dan praktis membuat persoalan ini tak kunjung selesai.

Dishub juga menyoroti keberadaan lahan parkir ilegal di depan Bank Ronggolawe. Pihak bank sudah diberikan surat peringatan agar menutup akses parkir karena tidak memiliki izin resmi. Namun, aktivitas parkir tetap berlangsung, dan peluang itu segera diisi oleh jukir liar.

“Dari pengajuan pihak bank, tidak pernah ada legalisasi parkir itu. Tapi karena ada aktivitas, masyarakat tetap parkir, akhirnya muncul jukir liar. Ada gula, ada semut,” ujarnya.

Praktik serupa juga kerap ditemui di depan ritel modern. Padahal, menurut aturan, parkir di Indomaret dan Alfamidi seharusnya gratis bagi pelanggan.

“Kalau ada jukir liar meminta uang, lapor saja ke polisi. Itu sudah masuk pemerasan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menyatakan bahwa pencungkilan kendaraan jelas merupakan tindak pidana murni.

“Kalau sampai ada korban kehilangan barang, itu sudah masuk kategori pencurian. Jadi jelas harus dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dishub hanya berwenang menertibkan dari sisi parkir liar, sementara ranah pidana menjadi tugas aparat kepolisian. Dishub bersama polisi sudah berulang kali melakukan operasi gabungan, namun hasilnya masih belum menimbulkan efek jera.

“Kalau masyarakat tetap nekat parkir di tempat terlarang, risikonya ditanggung sendiri,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id