Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program besar di bidang kesehatan yang menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat. Mulai saat ini, setiap penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim berhak memperoleh layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Program ini bertujuan untuk menjamin kemudahan akses layanan kesehatan tanpa memberatkan biaya masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang takut berobat karena persoalan biaya. Semua biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung pemerintah,” tegasnya, Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menambahkan bahwa program ini berlaku untuk seluruh warga, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Bagi warga yang belum menjadi peserta, pemerintah mendorong mereka untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan BPJS di fasilitas kesehatan atau kantor Dinas Kesehatan setempat.
“Yang penting, bawa KTP Kaltim dan pastikan sudah tercatat sebagai peserta BPJS, agar bisa mengakses semua layanan kesehatan yang disediakan,” ujar Jaya.
Terkait prosedur pelayanan, untuk kasus non-darurat, masyarakat diminta untuk memulai pemeriksaan di puskesmas sebagai layanan tingkat pertama. Namun, dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat tanpa harus melalui rujukan berjenjang.
“Kami ingin sistem layanan kesehatan berjalan efektif dan terkoordinasi, sehingga masyarakat mendapat penanganan yang cepat dan tepat,” tambah Jaya.
Lebih lanjut, salah satu keunggulan program ini adalah tidak adanya batasan kuota. Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh pemilik KTP Kaltim tanpa terkecuali berhak menerima manfaat program ini.
Pendanaan program ini bersumber dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemprov Kaltim sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sektor kesehatan publik.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan kualitas hidup masyarakat Kaltim akan meningkat, serta kesenjangan dalam akses pelayanan kesehatan dapat ditekan semaksimal mungkin. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id