Wanita di Samarinda Lahirkan Bayi Lalu Dicelupkan Kepala Bayinya Hingga Tewas di Kamar Mandi

Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat memberikan penjelasan rilis pada 19 Desember 2023 (Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Seorang wanita berinisial AS (22) warga Sungai Kledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda diamankan oleh pihak kepolisian dari tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang pada Minggu 17 Desember 2023. AS tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan di kamar mandi. Pembunuhan ini di duga karena malu hamil di luar nikah.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan rumah sakit kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada hari Rabu 13 Desember 2023, pihak kepolisian menerima informasi bahwa pasien wanita berinisial AS (22) baru saja melahirkan, namun bayinya tidak ditemukan.

“Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ternyata informasinya benar,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya pada Selasa, (19/12/2023).

Kronologi kejadian ini dimulai dengan tersangka, yang selama masa kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya, tiba-tiba melahirkan di kamar mandi. Dalam kepanikan, AS melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan mencelupkan wajahnya ke dalam air, memastikan bahwa bayi itu tidak bernyawa. Setelah itu, bayi dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam termos.

Tersangka kemudian beristirahat, tetapi karena masih ada sisa ari-ari yang tertinggal, terjadi pendarahan. AS berpura-pura mengalami menstruasi saat berkomunikasi dengan orang tuanya.

“Pada malam kejadian tersebut, yang bersangkutan mengeluh sakit perut saat di kamar mandi, dan ternyata dia melahirkan bayi,” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwa AS baru saja melahirkan, dan pencarian bayi dilakukan. Setelah pencarian berlangsung, termos berisi bayi tersebut ditemukan di kamar mandi oleh adik dan saudara tersangka setelah mendapat informasi dari rumah sakit.

“Setelah diinterogasi petugas kesehatan, akhirnya dia (AS) mengakui bahwa baru saja melahirkan. Bayi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi pihak rumah sakit menyatakan bayi tersebut sudah meninggal dunia,” jelas Ary.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76 huruf c Juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version