Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti lebih dari 3,1 kilogram sabu dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN). Pemusnahan dilakukan pada kegiatan resmi yang digelar di halaman kantor BNNP Kaltim, dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan, Tejo Yuantoro.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang terjadi di Balikpapan dan Samarinda. Total lima tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Dalam pemaparannya, Tejo Yuantoro menjelaskan secara rinci tiga LKN yang menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti hari ini.
Pada kasus pertama, BNNP Kaltim mengamankan 142 gram sabu dari seorang tersangka. Selain sabu, petugas turut menyita sebuah mobil Honda HR-V putih yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika.
Kasus kedua merupakan ungkapan terbesar dengan barang bukti mencapai 2.021,96 gram atau sekitar 2 kilogram sabu. Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Petugas juga menyita mobil Honda HR-V hitam yang ternyata masih dalam status kredit, namun disalahgunakan sebagai sarana transportasi narkoba.
Pada kasus ketiga, petugas mengamankan 981,23 gram sabu dan dua tersangka. Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Samarinda menjadi salah satu titik distribusi yang disasar jaringan narkotika antarprovinsi.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan dari ketiga LKN tersebut mencapai 3.145,19 gram, menjadikannya salah satu pemusnahan terbesar BNNP Kaltim dalam beberapa bulan terakhir.
Dari lima tersangka yang ditangkap, seluruhnya berperan sebagai kurir. Mereka memanfaatkan kendaraan pribadi sebagai modus operasi agar aktivitas mereka tampak seperti perjalanan biasa.
“Kendaraan yang diamankan semuanya milik para pelaku. Mereka menggunakan mobil pribadi agar tidak mencolok dan lebih mudah lolos dari pantauan petugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tejo mengungkapkan bahwa barang bukti pada LKN 17 dan LKN 18 berasal dari Kalimantan Barat, sebuah wilayah yang kerap menjadi jalur distribusi narkotika jaringan darat.
Sementara itu, pada LKN 16, barang bukti berasal dari Kalimantan Utara, yang diduga kuat merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia, mengingat jalur laut Kaltara selama ini menjadi salah satu pintu masuk jaringan internasional ke Indonesia.
“Dua LKN berasal dari Kalbar, dan satu lagi dari Kaltara. Untuk kasus dari Kaltara, itu sangat mungkin berasal dari jaringan yang masuk dari Malaysia,” jelasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti bahwa Kalimantan tetap menjadi salah satu jalur peredaran narkoba yang rawan, baik melalui jalur laut maupun darat.
Setelah barang bukti sabu dimusnahkan, BNNP Kaltim akan menyerahkan barang bukti kendaraan kepada Kejaksaan. Nantinya, Kejaksaan akan menentukan tindak lanjut atas barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan dilelang.
“Pemusnahan khusus untuk narkotika. Untuk kendaraan, proses selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lima tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Tejo menegaskan bahwa ancaman tersebut dapat meningkat tergantung peran masing-masing pelaku dan jumlah barang bukti yang mereka bawa.
“Semua tersangka berperan sebagai kurir, tetapi hukuman tetap berat, karena barang bukti yang mereka bawa dalam jumlah besar dan berpotensi merusak banyak orang,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
