Samarinda, Kaltimetam.id – Menyikapi polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, yang menuai pro dan kontra dari masyarakat, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya angkat bicara. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara damai dan proporsional, tanpa menimbulkan eskalasi sosial yang merugikan keharmonisan warga kota.
“Keledang itu ada pro dan kontra. Dari RT bilang belum ada persetujuan, sementara pihak gereja mengklaim sudah melakukan komunikasi dan pemenuhan administratif,” ujar Andi Harun, Senin (26/5/2025).
Namun ia menegaskan, jangan sampai masalah ini dibesar-besarkan, terutama oleh media, mengingat isu agama sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas di Kota Samarinda.
“Saya mohon betul, jangan ada pihak yang menjadikan isu ini sebagai pemicu konflik. Kita tidak boleh gegabah, karena ini menyangkut agama. Kita harus duduk bersama, melihat persoalan ini secara faktual dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya,” imbuhnya.
Menurut Andi Harun, Pemerintah Kota tidak berdiri sendiri dalam pengambilan keputusan terkait pendirian rumah ibadah. Proses ini melibatkan berbagai pihak seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat setempat.
“Kalau bisa, semua pihak duduk bersama secara kekeluargaan. FKUB, Kemenag, MUI, dan pihak gereja. Jangan sampai karena isu ini, keberagaman yang sudah kita jaga bersama menjadi rusak. Saya yakin kita bisa cari solusi terbaik, asal semua punya niat baik,” tegasnya.
Wali kota juga mengingatkan media untuk tidak memberitakan polemik ini dengan cara yang bisa memicu ketegangan. Ia meminta agar informasi yang disampaikan tetap proporsional, menenangkan, dan tidak menjurus pada provokasi.
“Saya harap betul media bisa membantu menjaga kedamaian, bukan malah memicu pertentangan. Karena isu agama ini sangat sensitif,” tutupnya.
Seperti diketahui, rencana pendirian Gereja Toraja di kawasan RT 24 Sungai Keledang ditolak oleh sebagian warga, meski pihak gereja mengklaim telah memenuhi syarat administratif sesuai aturan SKB Dua Menteri. Saat ini, polemik tersebut tengah menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan segera mendapat solusi melalui musyawarah dan dialog lintas lembaga. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id