Wacana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Samarinda Tekankan Harus Tepat Asnaf

Ketua Baznas Kota Samarinda, Ahmad Syahrir Idris. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Perbincangan mengenai kemungkinan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk mendukung program pemerintah mulai mengemuka seiring munculnya usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibiayai sebagian dari zakat.

Gagasan tersebut memunculkan diskusi di kalangan pengelola zakat daerah, terutama terkait batasan syariat dalam pengelolaan dana umat.

Di Samarinda, pengelola zakat menilai wacana tersebut perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan pemahaman di masyarakat mengenai fungsi zakat yang sejatinya memiliki aturan khusus dalam penyalurannya.

Ketua Baznas Kota Samarinda, Ahmad Syahrir Idris, menegaskan bahwa zakat tidak bisa diposisikan sama seperti sumber pendanaan program pemerintah lainnya karena memiliki ketentuan penerima yang jelas dalam syariat.

“Zakat itu berbeda dengan skema pembiayaan program umum pemerintah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), sehingga penggunaannya harus dipastikan benar-benar menyasar kelompok yang memenuhi kriteria tersebut.

Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga sekaligus tidak menyalahi prinsip dasar penyaluran.

Menurutnya, peluang penggunaan zakat dalam konteks program sosial pemerintah tetap terbuka sepanjang sasaran program berada dalam kategori penerima zakat.

Namun apabila program dirancang untuk masyarakat secara luas tanpa klasifikasi asnaf, maka skema pendanaan dari zakat dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, diskursus ini juga mencerminkan meningkatnya kebutuhan pembiayaan program sosial berskala besar yang mendorong munculnya berbagai alternatif sumber dana.

Karena itu, sinergi antara kebijakan publik dan instrumen filantropi dinilai harus tetap mempertimbangkan aspek regulasi serta prinsip keagamaan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.

“Kalau program itu memang khusus untuk kelompok yang termasuk asnaf, tentu bisa dipertimbangkan, tetapi jika sasarannya umum maka zakat tidak dapat digunakan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id