Viral Kasus Pelecehan Seksual Secara Non Verbal Kepada Dua Wanita, Begini Kronologisnya!

Seorang pria terekam kamera CCTV melakukan tindakan pelecehan seksusal secara non verbal (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang laki-laki terekam kamera CCTV karena diduga melakukan gerakan pelecehan seksual kepada dua orang wanita saat hendak berbelanja di Gerai Alfamidi Jalan Pramuka Samarinda.

Atas ulah seorang pria tersebut, korban yang tidak terima langsung meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Kronologis awal kejadian terjadi pada saat korban bersama dengan temannya baru datang ke Gerai Alfamidi untuk berbelanja. Pada saat memarkirkan kendaraan, korban bersama temannya dihampiri oleh seorang laki-laki tidak dikenal lalu melakukan gerakan tangan menunjukkan seperti perbuatan tidak senonoh.

Melihat hal tersebut, korban langsung masuk ke gerai Alfamidi Pramuka untuk menghindari kejadian tersebut. Setelah usai berbelanja, korban memvideokan sang pelaku karena hingga korban keluar dari Alfamidi masih di godai oleh pelaku. Tetapi, pelaku masih ketawa-ketawa saat sedang direkam.

“Awalnya saya dan teman saya baru datang ke Alfamidi. Baru sampai di parkiran, tiba-tiba cowo yang memakai baju berwarna orange itu datang terus melakukan gaya yang tidak senonoh menggunakan gerakan tangannya,” jelas korban berinisial N.

“Terus, karena saya merasa takut, saya terus masuk aja gitu ke Alfamidi. Tapi, awalnya saya tidak begitu tau kalau hal tersebut itu termasuk ke tindakan pelecehan. Hingga, saya keluar dari Alfamidi mereka masih ada di situ dan ketawa-ketawa di ujung pas dekat baliho Alfamidi bersama ketiga temannya,” lanjutnya.

Setelah sampai di Kos, korban merasa jengkel dan tidak terima atas perlakuan ketiga remaja tersebut. Maka dari itu, korban bersama temannya tadi kembali ke Alfamidi Pramuka untuk meminta bukti rekaman CCTV dan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian serta minta pendampingan kasus ini kepada TRC PPA.

“Karena saya merasa tidak terima, saya viralkan ke semua media yang saya punya. Terus, ada bapak-bapak yang menyarankan saya untuk meminta pendampingan ke TRC PPA, jadi saya langsung menghubunginya,” singkatnya.

Mendapatkan laporan dari korban, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun membenarkan bahwa korban korban meminta pendampingan dan melihatkan semua bukti-bukti vidio dari rekaman CCTV gerai Alfamidi serta menceritakan semua kronologis yang dialami oleh korban.

“Ternyata dari pernyataan korban, itu merupakan pelecehan secara non verbal karena dia melakukan suatu gerakan seksual yang mengajak untuk melakukan aktivitas seksual tanpa menyentuh korban dan tanpa berbicara,” terangnya.

Melihat dari kondisi korban yang habis menangis usai menceritakan semua kejadian yang dialaminya, TRC PPA langsung gerak cepat melakukan pendampingan terhadap korban dan karena dari korban sudah melakukan pelaporan kasus ini terlebih dahulu maka Rina akan membantu follow up kasus ini. Setelah itu, Rina menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

“Kalau dari saya ya kalau tindakan non verbal itu biasanya memang ada pasal-pasal juga yang diperlakukan sesuai undang-undang PPKS. Karena itu ranahnya kepolisian bukan ranah dari TRC PPA, kami hanya membantu mendampingi korban untuk melapor dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi nanti berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” jelasnya.

Karena kejadian ini tidak hanya satu atau dua kalo terjadi, Rina mengingatkan kasus ini sebagai pembelajaran terhadap generasi muda zaman sekarang agar tidak bermain-main dengan tindakkan yang belum tentu orang dapat menerimanya.

“Ini sebagai pembelajaran bagi yang lain untuk tidak segampang itu melecehkan perempuan. Jangan menganggap hal yang mereka lakukan itu adalah hal yang main-main bercanda bergurau atau tidak akan menyinggung perasaan orang lain,” ungkapnya.

“Nah, jadi apapun yang kalian lakukan mau kalian bersiul mengatakan body seseorang apalagi sampai melakukan aktivitas seksual walaupun tanpa menyentuh dan mengajak untuk melakukan seperti itu itu sudah melakukan pelanggaran aturan,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version