Samarinda, Kaltimetam.id – Besaran tunjangan dan gaji anggota DPRD Kalimantan Timur kembali jadi perbincangan publik setelah dalam APBD 2025 ditetapkan mencapai Rp 52,2 miliar.
Jumlah itu meningkat sekitar Rp 2 miliar dari tahun lalu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025 yang diteken Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.
Topik tunjangan ternyata bukan hal yang nyaman dibicarakan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
“Enggak etis lah nanya tunjangan. Saya takut salah ngomong, nanti salah ngomong lagi, diputar-putar lagi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Meski sempat enggan berkomentar, Hasanuddin kemudian memberi penjelasan. Ia menekankan bahwa DPRD tidak pernah menentukan sendiri besaran fasilitas yang diterima.
“Kalau DPR RI itu lumpsum. Kalau kita ini pakai add cost. Jadi sudah ada appraisal, sudah ada survei. Kita hanya menerima hasilnya. Keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah juga memengaruhi nilai tunjangan. Hasanuddin mencontohkan kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang tidak bisa membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) karena keterbatasan anggaran.
“Apalagi sekarang ada pemotongan-pemotongan, kita belum tahu juga apakah masih bisa digaji atau bagaimana,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kondisi berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
“Mungkin akan berbeda DPRD Provinsi Kaltim dengan Sulawesi Barat misalnya, karena APBD-nya berbeda. Jadi itu sesuai dengan survei atau appraisal dari pemerintah, bukan kita,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menuturkan pihaknya masih akan memeriksa kembali alur penetapan anggaran tersebut.
“Saya cek dulu ya prosesnya. Sementara memang belum ada perubahan dari 2024 ke 2025. Nanti saya cek kembali,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id