Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas antrean kendaraan berat pengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Sungai Siring, Kota Samarinda, kembali menjadi sorotan. Antrean truk yang memanfaatkan bahu jalan bahkan hingga tikungan tajam dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Samarinda melalui kegiatan patroli rutin melakukan penertiban di jalur utara kota, tepatnya di kawasan Sungai Siring yang selama ini kerap menjadi titik antrean solar menuju SPBU Tanah Merah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan lalu lintas. Namun di lapangan, petugas mendapati antrean truk solar yang memanjang dan menyebabkan penyempitan badan jalan.
“Patroli rutin ini mengarah ke wilayah utara, dan di Sungai Siring kami menemukan antrean solar truk-truk besar yang jelas menghambat arus lalu lintas,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Menurut Duri, kondisi tersebut semakin berbahaya karena lokasi antrean berada di area tikungan. Bahkan, sehari sebelumnya dilaporkan terjadi insiden kendaraan yang menabrak truk yang terparkir akibat keterbatasan jarak pandang dan ruang manuver.
“Ini bukan sekadar macet. Sudah ada kejadian kendaraan menabrak mobil yang terparkir. Artinya, risikonya nyata dan bisa membahayakan nyawa,” tegasnya.
Dari hasil koordinasi di lapangan dengan pengelola SPBU Tanah Merah, diketahui bahwa distribusi solar untuk kendaraan besar hanya dilayani pada pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Namun, antrean justru terbentuk sejak dini hari hingga melampaui jam operasional.
“Kami tegaskan, antrean hanya boleh dilakukan menjelang jam buka dan harus diatur dengan tertib. Setelah jam 14.00, tidak boleh ada lagi antrean solar di jalan,” katanya.
Dishub Samarinda pun menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang terus berulang. Sanksi tegas disiapkan bagi sopir maupun kendaraan yang tetap parkir sembarangan di bahu jalan.
“Kalau setelah jam dua siang masih ada antrean, mohon maaf, kendaraan akan kami tindak, termasuk pengempesan ban,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dishub juga akan mengusulkan sanksi administratif lanjutan, mulai dari pencabutan kartu BBM hingga tidak meloloskan perpanjangan uji KIR kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi keselamatan publik dan menegakkan ketertiban lalu lintas, mengingat parkir di bahu jalan terlebih untuk kendaraan besar secara tegas dilarang dalam peraturan lalu lintas.
“Parkir di bahu jalan itu tidak dibenarkan, apalagi kendaraan besar. Medannya berisiko, tikungan, dan membutuhkan ruang jalan yang luas,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur nomor antrean atau bertindak sebagai koordinator lapangan, Dishub mengaku belum mendalami lebih jauh. Namun, pihaknya membuka ruang koordinasi lanjutan dengan SPBU dan instansi terkait untuk memastikan antrean berjalan sesuai aturan.
“Kami persilakan koordinasi tetap berjalan, tapi semua harus patuh pada aturan. Kalau buka jam delapan, antrean ya mendekati jam itu, bukan dari subuh. Dan jam dua harus sudah bersih,” tegasnya.
Dishub Samarinda juga mengimbau para sopir truk agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan, termasuk memasang segitiga pengaman dan rambu peringatan jika terpaksa berhenti di jalur umum.
“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan sampai antre BBM justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
