TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Depan Pengadilan Samarinda, Desak Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

TRC PPA Kaltim gelar aksi di depan Pengadilan Samarinda terkait berlakukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka menuntut agar pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih pada pelaku pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.

“Di Pengadilan Negeri sedang berlangsung sidang kasus kekerasan seksual terhadap dua anak, yang pelakunya adalah ayah mereka sendiri. Kami menginginkan pelaku diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, pada Rabu (26/06/2024).

Rina menjelaskan bahwa tindakan pelaku kekerasan seksual sangat merugikan dan menghancurkan masa depan korban, terutama anak di bawah umur.

“Kami ingin hak asasi manusia dikesampingkan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, psikis korban tidak akan pernah pulih sepenuhnya,” ujarnya.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, meminta Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur.

“Pengadilan Negeri Samarinda harus berani mengambil keputusan tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual. Jangan hanya fokus pada keadilan bagi korban, tetapi juga berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” kata Sudirman.

TRC PPA Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus kekerasan seksual dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kita harus bersama-sama mengantisipasi agar pelaku tidak dapat mengulangi kejahatannya di masa depan,” tutup Sudirman.

Menanggapi orasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Samarinda, Ari Wahyu Irawan menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu kekerasan seksual kepada anak.

“Kami sangat berterimakasih atas perhatian ini. Di Mahkamah Agung (MA), kami memiliki banyak kebijakan terkait kasus kekerasan seksual pada anak yang sebenarnya sejalan dengan tuntutan pada kali ini,” ujarnya.

Ia juga menyinggung mengenai kontroversi hukuman kebiri yang pernah muncul beberapa tahun lalu.

“Hukuman kebiri ini sejak dulu menuai pro dan kontra. Dulu ada putusan, tapi tidak dilaksanakan karena dari dokter memiliki kode etik. Namun, sekarang sudah diundangkan dan ada peraturan pemerintah yang memungkinkan pengadilan untuk memutuskan hukuman kebiri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk memberikan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan bergantung kepada hakim.

“Jika UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusya melindungi anak, itu bisa dijadikan alasan pemberatan hukuman. Hukuman pasti lebih berat dibandingkan pelaku yang tidak ada hubungan keluarga,” tegasnya.

Dengan adanya orasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan penegak hukum terhadap pentingnya perlindungan anak dapat semakin meningkat, serta para pelaku kekerasan seksual dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id