Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-41 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekretaris Dewan, Norhayati US di Gedung Utama, DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023) lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid mengatakan, penetapan Perda Trantibumlinmas merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan masyarakat Kaltim yang tentram, tertib, dan aman.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, sehingga dapat berjalan lebih optimal dan dapat mewujudkan masyarakat Kaltim yang sejahtera,” kata Harun.
Dalam Perda Trantibumlinmas, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Urusan ini setara dibandingkan dengan urusan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.
Trantibumlinmas sendiri merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai di masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Perda Trantibumlinmas mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan Trantibumlinmas, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat, sanksi, hingga pendanaan.
Dalam hal kewenangan, Perda Trantibumlinmas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk: Merumuskan kebijakan penyelenggaraan Trantibumlinmas. Menyusun rencana dan program penyelenggaraan Trantibumlinmas. Melaksanakan penyelenggaraan Trantibumlinmas. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Trantibumlinmas
Selain itu, Perda Trantibumlinmas juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas. Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai di masyarakat.
Perda Trantibumlinmas diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan masyarakat Kaltim yang tentram, tertib, dan aman. Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Adv/DPRDKaltim/ALW)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id