Transaksi Narkoba di Dekat Pelabuhan Samarinda Digagalkan, AK Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu

Pihak kepolisian berhasil mengamankan baranhg bukti narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket. (Foto: Polresta Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, 22 paket sabu siap edar disita dari seorang pria berinisial AK (40) yang ditangkap di kawasan yang diduga menjadi salah satu titik peredaran gelap narkoba di kota tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Kamis (25/6/2026) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah hingga Jalan Muso Salim. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di beberapa titik, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AK. Tersangka berhasil diamankan di kawasan bawah Jembatan Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Samarinda. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 22 poket sabu, handphone, uang tunai, dan sepeda motor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AK mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial ARI. Barang tersebut kemudian akan diedarkan kembali dengan imbalan tertentu sesuai kesepakatan.

Keterangan ini kini menjadi fokus pengembangan penyidikan, termasuk upaya pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang disebut oleh tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di kawasan strategis, khususnya wilayah yang berkaitan dengan jalur mobilitas tinggi seperti pelabuhan dan pusat aktivitas masyarakat.

Polisi menilai lokasi-lokasi tersebut kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk menghindari pantauan dan memperluas distribusi barang haram.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

Terakhir, Heru menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version