Tragis, Bocah 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Pencabulan dan Diduga Tertular Penyakit Kelamin

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Samarinda kembali diguncang kabar memilukan. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban pencabulan berulang sejak duduk di kelas I sekolah dasar hingga kini berada di kelas III. Lebih mengejutkan, korban yang masih di usia belia itu diduga tertular penyakit kelamin akibat perbuatan bejat para pelaku.

Fakta memilukan ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan pendampingan intens terhadap korban sejak pertengahan September 2025.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa pihaknya kini memprioritaskan pemulihan kesehatan dan psikologis korban.

“Korban ini dirawat intens. Karena ada dugaan penyakit kelamin akibat perbuatan tersebut. Saat ini juga sudah ke dokter dan mendapat obat,” jelasnya.

Meski mengalami trauma berat, kondisi psikologis Mekar mulai menunjukkan perkembangan positif. Tim kuasa hukum korban, Sudirman, mengungkapkan bahwa saat ini Mekar berada di bawah pengawasan salah satu anggota TRC dan berangsur pulih.

“Alhamdulillah, korban sedang diamankan oleh anggota TRC. Kondisinya ceria karena sering diajak ke tempat-tempat yang bisa membuatnya merasa bahagia,” ujarnya.

Selain itu, TRC PPA bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Samarinda telah melakukan asesmen terhadap kondisi korban. Salah satu rekomendasi penting adalah pemindahan sekolah agar korban dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan baru yang lebih aman.

“Nanti akan diuruskan pindah sekolah oleh dinas terkait dan UPTD. Dipindahkan ke sekolah yang baru,” tambahnya.

Perjalanan hukum kasus ini dimulai pada Jumat (19/9/2025), ketika TRC PPA mendampingi Mekar melaporkan peristiwa pencabulan ke Polresta Samarinda. Dari keterangan korban, diketahui bahwa tindak pencabulan sudah berlangsung sejak ia duduk di kelas I SD hingga saat ini di kelas III SD.

“Anak itu dicabuli sejak masih kelas I SD sampai sekarang kelas III SD,” ungkap Rina.

Lebih parah lagi, beberapa hari sebelum kasus ini mencuat, korban kembali dipaksa melayani nafsu ayah tirinya. Fakta ini membuat TRC PPA mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah cepat dan menjerat para pelaku dengan hukuman berat.

“Tentu tidak bisa dibiarkan, segera ditindaklanjuti,” tegas Rina.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kebejatan moral para pelaku, tetapi juga lemahnya sistem perlindungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman, terutama di lingkungan keluarga.

TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan jangka panjang, baik secara medis maupun psikologis.

“Korban bukan hanya butuh pengobatan, tetapi juga pendampingan trauma healing secara berkesinambungan. Kami pastikan ia tetap didampingi hingga benar-benar pulih,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version