TPS Teuku Umar Dibongkar, DLH Tegaskan Warga Harus Disiplin Buang Sampah

Ekskavator milik PUPR-Pera Kaltim digunakan untuk membongkar TPS Teuku Umar yang berada tepat di depan Gedung DPRD Kaltim. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya Pemerintah Kota Samarinda menata wajah kota kembali ditunjukkan lewat penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Teuku Umar. Lokasi yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah di depan Gedung DPRD Kaltim kini telah dibersihkan dan tidak lagi difungsikan.

Langkah itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dengan dukungan alat berat dari PUPR-Pera Kaltim. Penutupan ini bukan hanya soal membersihkan sampah, melainkan juga untuk menghilangkan kesan kumuh di kawasan pusat pemerintahan sekaligus mengurai kemacetan yang kerap muncul saat truk pengangkut melakukan aktivitas.

Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menegaskan warga tidak perlu khawatir karena titik pengganti sudah disiapkan.

“Bongkaran langsung kami bersihkan dan sudah disiapkan lokasi alternatif di tiga tempat,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).

Ketiga lokasi yang dimaksud ialah Pasar Kedondong di Jalan Ulin, TPS Jalan Adam Malik, dan fasilitas pembuangan di Lok Bahu. Sementara kontainer lama dari Teuku Umar telah dipindahkan ke Pasar Kedondong hingga pembangunan TPS baru di area pasar selesai.

Meski TPS sudah dibongkar, masih ada sebagian warga yang sempat membuang sampah di sana. Untuk mengantisipasi kebiasaan lama itu, petugas dari DLH bersama kecamatan dan kelurahan berjaga di sekitar lokasi.

Selain itu, pot bunga juga dipasang sebagai penghalang agar area tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan.

Menurut Suwarso, keputusan ini sudah lama dipertimbangkan karena TPS Teuku Umar menimbulkan masalah berulang.

“Letaknya tidak tepat karena dekat kantor pemerintahan dan lalu lintas padat. Setiap pengangkutan selalu menghambat kendaraan lain. Ini bagian dari menata kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan menjaga kebersihan kota tidak bisa sepenuhnya bertumpu pada armada DLH. Peran RT melalui program Probebaya yang mengatur pengangkutan sampah dari rumah ke rumah sangat dibutuhkan. Namun, yang paling penting adalah disiplin warga agar tidak muncul TPS liar di lokasi lain.

DLH juga kembali mengingatkan bahwa sampah rumah tangga hanya boleh dibuang di TPS resmi, sementara jenis sampah khusus seperti puing bangunan dan ranting pohon wajib langsung dikirim ke TPA Sambutan.

“Aturannya sudah ada, bahkan ada sanksi. Tapi untuk saat ini kami lebih mengedepankan sosialisasi,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id