Tingkatkan Penanggulangan Karhutla, BPBD Kaltim Menggelar FGD Tindak Lanjut Inpres Tahun 2020

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya meningkatkan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim), BPBD Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, belum ada Inpres terkait Karhutla. Namun, dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan 10 Kabupaten serta Kota di Kaltim harus menyesuaikan diri terhadap peraturan baru tersebut.

“Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut,” ucap Agus Tianur.

Kegiatan FGD ini bertujuan melaksanakan Diktum Kedua Angka 24 huruf A Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menambahkan bahwa tujuan FGD hari itu adalah menggali saran, ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim.

“Dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim,” terang Tresna.

Diskusi melibatkan narasumber dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan dan Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda. Zulkarnain dari BPPI menyoroti poin-poin arahan Presiden terkait pengendalian Karhutla selama dua tahun terakhir.

Prioritasnya mencakup upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring hotspot, pemantauan harian di lapangan, dan keterlibatan semua sektor, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa.

“Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor,” ungkap Zulkarnain.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang lebih efektif untuk penanggulangan Karhutla di Kaltim. Diharapkan, hasilnya dapat diharmonisasi dengan biro hukum dan kemudian diserahkan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut.

(adv/bpbdkaltim/ina)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id