Samarinda, Kaltimetam.id – Tiga Eks Narapidana Kasus Terorisme (Napiter) di Kota Samarinda melakukan ikrar setia kepada negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di ruangan Kapolresta Samarinda, Jum’at (22/03/2024).
Pembacaan ikrar setia kepada NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Komandan Detasemen Brimob Samarinda, perwakilan Pemkot Samarinda dan Satgas Densus 88 Wilayah Kaltim. Setelah membacakan ikrar, ketiga napiter tersebut pun memberikan penghormatan kepada sang Merah Putih.
“Kegiatan ikrar pada hari ini, ketiga saudara kita ini agar tetap selalu setia kepada NKRI,” katanya.
Ary menyebut, sebelum melangsungkan ikrar, para napiter sudah mendapatkan program pembinaan dari Densus 88. Sehingga, mereka sudah menyatakan lepas dari kelompok terorisme dan radikalisme yang bertentangan dengan NKRI secara sadar.
“Sudah dapat pembinaan sebelumnya, dan ini puncaknya mereka membacakan ikrar NKRI,” bebernya.
Ia menjelaskan, ikrar tersebut merupakan bagian dari keberhasilan proses deradikalisasi dan dilakukan tanpa paksaan. Paling tidak, eks Napiter ini bisa kembali ke kehidupan masyarakat yang lebih baik nantinya.
“Semoga meraka bisa kembali ke masyarakat, dan diterima baik menjadi warga Kota Samarinda,” ungkap Ary.
Terpisah, istri salah satu eks napiter Titik Purwati mengaku bahwa dirinya merasa sangat bersyukur karena sang suami sudah sadar dari doktrin yang selama ini dipahami itu semua salah.
“Saya sangat yakin 100 persen bahwa suami saya sudah membuang semua pemahaman buruk yang selama ini dipahami, dan saat ini telah kembali ke NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Titik menjelaskan bahwa sebelum bersedia mengucapkan ikrar tersebut diakunya itu sangat tidak mudah, itu harus melalui proses yang sangat panjang.
“Awalnya sangat tidak mudah, prosesnya sangat panjang, karena ini masalah pemahaman sehingga itu sangatlah sulit. Tetapi, Alhamdulillah 100 persen suami saya telah sadar,” singkatnya.
Sebagai informasi, berikut merupakan profil singkat dari ketiga eks napiter yang melangsungkan pembacaan ikrar setia NKRI di Polresta Samarinda.
Pertama, FZ (33) ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor Jabar dalam kasus TP (Terorisme Afiliasi JAD Bekasi). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu, LO (34) pada tanggal 19 November 2019 diamankan oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri di Jl. Jelawat (Samping Jembatan Depan Pasar Sei Dama) Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dalam TP. Terorisme afiliasi Pok JAD Poso Sulteng. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terakhir, ZK (24) pada tanggal 19 Maret 2019 diamankan oleh Densus 88 AT di Dusun III Gang Albina Kec. Tanjung Redeb Berau dalam TP. Terorisme Afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga-Sumut. ZK divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
