THM Baru di Samarinda Jadi Sorotan, W Super Club Belum Kantongi Andalalin Meski Bersiap Gelar Grand Opening

W Superclub yang baru buka di Samarinda masih belum memiliki Andalalin. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) baru bernama W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Menjelang operasional dan agenda pembukaannya, pengelola tempat hiburan tersebut diketahui masih dalam proses mengurus dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan dampak aktivitas usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk memanggil pihak pengelola pada Jumat (5/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah awal memastikan seluruh aspek teknis, khususnya yang berkaitan dengan parkir dan manajemen lalu lintas, dapat dipenuhi sebelum operasional berjalan secara penuh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah meminta sejumlah dokumen dan penjelasan dari pengelola terkait kesiapan fasilitas pendukung yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan di kawasan tersebut.

“Mereka sedang dalam proses pengurusan Andalalin. Kami meminta terkait kebutuhan satuan ruang parkir, kemudian desain site plan, dan untuk kegiatan pembukaan nanti mereka juga harus berkoordinasi dengan kami terkait pengaturan lalu lintasnya,” ujarnya.

Menurut Manalu, Dishub sebelumnya telah melakukan survei lapangan setelah menerima informasi terkait rencana operasional tempat hiburan tersebut. Selain untuk melihat kondisi eksisting di sekitar lokasi, survei juga dilakukan guna mengidentifikasi potensi dampak yang dapat muncul terhadap arus kendaraan di salah satu koridor jalan utama Kota Samarinda itu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah fasilitas parkir yang disiapkan pengelola telah memenuhi kebutuhan operasional karena hingga kini dokumen site plan secara lengkap masih dalam proses penyerahan dan evaluasi.

“Kami masih menunggu site plan-nya. Hari ini baru akan kami lihat. Dari informasi awal yang kami terima, mereka memiliki beberapa ruangan dengan kapasitas kursi sekitar 250 orang. Tentu ini harus dihitung secara teknis terhadap kebutuhan parkir dan dampaknya terhadap lalu lintas,” katanya.

Keberadaan tempat hiburan dengan kapasitas besar dinilai memiliki potensi memunculkan peningkatan volume kendaraan, terutama pada malam hari dan akhir pekan. Karena itu, Dishub menilai keberadaan Andalalin menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola juga diminta memastikan seluruh kendaraan karyawan maupun tamu dapat ditampung di area parkir yang telah disediakan sehingga tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Yang kami tekankan adalah kendaraan harus masuk ke area parkir yang mereka siapkan. Jangan sampai nanti menggunakan bahu jalan atau badan jalan yang akhirnya mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak pengelola telah mengikuti rapat terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama tim Pemerintah Kota Samarinda. Namun Dishub mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.

Padahal, menurutnya, instansi yang berkaitan langsung dengan dampak lalu lintas seharusnya dapat dilibatkan sejak awal agar berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum kegiatan usaha beroperasi.

“Kami berharap ke depan instansi yang berkaitan dengan dampak kegiatan terhadap lalu lintas juga dapat dilibatkan. Karena ketika ada bangkitan dan tarikan perjalanan, Dishub menjadi salah satu pihak yang harus menangani dampaknya,” tuturnya.

Meski demikian, Dishub memastikan proses pengawasan akan terus dilakukan. Pengajuan Andalalin yang saat ini masih berjalan akan menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah daerah terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Manalu menegaskan bahwa keberadaan usaha dengan skala besar seperti W Super Club memerlukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi. Selain aspek perizinan, pengawasan juga akan difokuskan pada dampak operasional terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait lalu lintas dan parkir.

“Ini baru diajukan dan prosesnya masih berjalan. Karena tempat ini cukup besar, tentu akan terus kami awasi. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dipenuhi dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalisir,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id